REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Gerindra M Nizar Zahro meminta Kementerian Perhubungan meninjau kembali rencana strategis (renstra) terkait pembangunan Bandara Bali Utara. Menurut dia, rencana pembangunan Bandara Bali Utara, sudah tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009-2029.
"Jika Kemenhub menyampaikan kebijakan strategis harusnya membaca dulu naskah yang sudah ada sebelumnya, agar masyarakat tidak bingung," ujar Nizar melalui pesan tertulis, Selasa (6/3).
Ditambahkan pula oleh dia, dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 69 Tahun 2013 Tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional, Rencana pembangunan bandar udara Bali Utara sudah tecantum di dalamnya."Jika rencana pembangunan Bandar Udara Bali Utara tidak jadi, harusnya ada perubahan Peraturan Menteri Perhubungan, agar keputusan menjadi mengikat dan tidak hanya ramai di media," ujar dia.
Dia menyatakan, saat Menhub dan Menko Maritim mengeluarkan statemen berbeda soal rencana pembangunan bandar udara Bali Utara, keduanya gagal memahami rencana proyek infrastruktur nasional yang tercantum dalam rencana Bapenas (Badan Perencanaan Nasional) tahun 2015, di dalamnya juga tercantum rencana pembangunan bandara baru di Bali Utara.