REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) akan menggugat Komisi Pemilihan Umum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), setelah permohonan sengketa yang mereka ajukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ditolak. KPU menyatakan PKPI tidak memenuhi persyaratan untuk lolos sebagai partai politik peserta Pemilu.
"Karena itu, sesuai dengan petunjuk Pak Ketua Umum, kami akan melakukan gugatan ke PTUN dalam waktu dekat," ujar Sekretaris Jenderal Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Imam Anshori Saleh di Bawaslu, Selasa (7/3).
Imam juga menjelaskan bahwa pihaknya akan menghadirkan bukti dan nama-nama saksi baru yang akan dilampirkan bersama gugatan sengketa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Setelah menerima salinan putusan dari sidang ini, kami segera daftarkan gugatan ke PTUN," kata Imam.
Ia menegaskan bahwa PKPI akan memanfaatkan seluruh layanan hukum dan peradilan yang diperbolehkan oleh undang-undang, untuk mendapatkan keadilan, yakni diterima sebagai partai politik peserta Pemilu 2019. Bawaslu RI telah menolak gugatan PKPI terhadap KPU atas dikeluarkannya Surat Keputusan KPU Nomor 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2019.
Gugatan PKPI ditolak karena partai pimpinan mantan Kepala Badan Intelijen Nasional Hendropriyono itu gagal memenuhi persyaratan jumlah keanggotaan dan kepengurusan pada 73 kabupaten dan kota, yang tersebar di empat provinsi, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Papua.
Bawaslu juga menyatakan seluruh pelaksanaan verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU kabupaten dan kota, di empat provinsi tersebut telah sesuai dengan aturan yang ada di dalam UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Penolakan terhadap gugatan itu juga berarti bahwa PKPI dinyatakan gagal maju menjadi peserta Pemilu 2019.
(Baca juga: Bawaslu Putuskan PKPI tidak Bisa Ikut Pemilu 2019)