REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Bulan Bintang (PBB) akhirnya resmi ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2019 dalam sidang pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Selasa (6/3) malam WIB. Tidak ingin sekadar numpang lewat seperti pada pemilu sebelumnya, kali ini PBB menargetkan untuk bisa lolos ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen.
Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra. Dia pun optimistis PBB bakal menempatkan kembali wakilnya di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. "PBB akan berjuang minimal lampaui angka 4 persen, dan kembali ada fraksi PBB di DPR, itu yang kami perjuangkan, tegas Yusril, saat ditemui di Kantor KPU Pusat, Selasa (6/3) malam WIB.
Kemudian jika target untuk bisa duduk di kursi parlemen, Yusril berjanji bakal kritis. Tidak tanggung-tanggung, Yusril sendiri yang akan maju sebagai calon legislatif (caleg). Dia beralasan, meski menjadi Anggota DPR RI tidak ada apa-apanya untuk dirinya, tapi dia ingin kekuatan PBB di parlemen kembali hadir.
"Saya ingin supaya kekuatan PBB muncul lagi. Paling tidak, ada fraksi PBB di DPR RI dan fraksi itu akan sangat kritis dan fraksi itu akan jadi mesin oposisi di parlemen nanti," tambahnya.
In Picture: Resmi Jadi Peserta Pemilu 2019, PBB Dapat Nomor Urut 19.
Untuk menggapai target tersebut, Yusril terus melakukan konsolidasi dengan para pengurus dan kader PBB di daerah-daerah. Dia melihatnya kekuatan PBB cukup mumpuni dan solid. Selain itu, kekuatan PBB juga terus bertambah dan tidak menutup kemungkinan PBB bakal menjadi partai besar.
"Saat ini PBB tidak memikirkam koalisi. Kami memikirkan diri kami sendiri kalau kami bisa hadirkan fraksi sendiri. Kalau perlu kami sendirian nantinya," tutur Yusril.
Sebelumnya, pada Pemilu 2014 silam PBB bersama Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) tak lolos ambang batas parlemen sebanyak 3,5 persen pada Pemilu 2014 silam. PBB hanya mendapatkan 1.825.750 suara atau 1,46 persen, dan PKPI 1.143.094 suara atau sama dengan 0,91 persen. Keputusan KPU itu tertuang dalam nomor 411/kpts/KPU/2014 tentang penetapan hasil pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten kota secara nasional dalam pemilu 2014.