Rabu 07 Mar 2018 08:50 WIB

Iklan Kampanye Kerap Tayang di TV, Perindo Dipanggil Bawaslu

Iklan kampanye Perindo tayang di jaringan televisi MNC Group.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo berbincang dengan Ketua KPU Arief Budiman saat mendaftarkan partainya ke KPU Pusat, Jakarta, Senin (9/10)
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo berbincang dengan Ketua KPU Arief Budiman saat mendaftarkan partainya ke KPU Pusat, Jakarta, Senin (9/10)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, mengatakan pihaknya akan segera melakukan pemanggilan kepada Partai Perindo. Pemanggilan ini terkait iklan kampanye partai tersebut yang masih ditayangkan di jaringan televisi MNC Group.

"Nanti Partai Perindo segera kami panggil. Ini terkait dugaan iklan kampanye parpol, sebab iklan partai itu masih tayang di televisi," ujar Bagja kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (7/3).

Pemanggilan itu akan dilakukan melalui mekanisme surat resmi. Bagja mengungkapkan jika saat ini belum ada surat resmi dari Bawaslu.

"Namun, pemanggilan tetap akan dilakukan. Dalam waktu dekat. Menanti surat resminya dulu," tutur Bagja.

Setelah memanggil, pihaknya berencana melakukan klarifikasi atas penayangan iklan kampanye Partai Perindo. Usai mendengar keterangan, KPU akan membahasnya dalam gugus tugas yang terdiri dari KPU, KPI, Bawaslu, dan Dewan Pers.

"Apakah memenuhi dugaan pelanggaran atau tidak, memenuhi unsur pidana atau tidak, akan kami bahas, " ungkapnya.

Bawaslu sendiri, kata Bagja, menyayangkan masih adanya iklan Partai Perindo yang tayang di televisi nasional hingga saat ini. Terlebih, jika mengingat penayangan itu dilakukan di beberapa televisi nasional yang berafiliasi dengan partai itu.

Apalagi dalam iklan ditampilkan lambang parpol, nomor urut parpol dan mars parpol yang sudah memenuhi unsur citra diri. Sebagaimana diketahui, berdasarkan UU Pemilu, citra diri termasuk bagian dari kampanye.

"Jangan merasa di atas hukum. Kami pahami jika Perindo memiliki kader hingga tingkat bawah. Maka itulah yang harus mendapatkan sosialisasi parpolnya, sebab terbukti sudah bisa lolos menjadi peserta Pemilu 2019, maka lebih mudah melakukan sosialisasi (internal), " jelasnya.

Bagja juga mengingatkan, prinsip kampanye bagi parpol adalah adil dan setara. Pengurus parpol sebaiknya tidak menjadikan status parpol baru menjadi alasan dibolehkannya penayangan iklan kampanye.

"Semua parpol sudah kami ingatkan soal larangan berkampanye di media massa. Lalu setelah kami ingatkan ada yang kemarin memasang iklan dan sudah berhenti. Mengapa Perindo tidak begitu?Tidak bisa karena alasan untuk sosialisasi, lalu parpol seperti itu (tidak menghentikan iklan kampanye), " tegas Bagja.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Hardly Stefano, mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat peringatan kepada empat stasiun televisi di bawah naungan MNC Group pada 26 Februari lalu. Surat peringatan itu terkait penayangan iklan Partai Perindo yang belum dihentikan pasca pelarangan iklan kampanye parpol peserta Pemilu 2019 yang disepakati pada 20 Februari lalu.

Empat stasiun televisi yang dimaksud yakni RCTI, MNC TV, GTV, dan iNews TV. Keempat stasiun televisi yang berada di bawah naungan MNC Group tersebut menampilkan iklan berupa logo parpol, tagline parpol dan nomor urut parpol dalam Pemilu 2019. Hal ini, kata Hardly, dilarang dan termasuk dalam pelanggaran kampanye.

Sementara itu, Komisioner KPU, Wahyu Setiawan,menegaskan bahwa parpol dilarang melakukan kegiatan kampanye di media massa sebelum 23 September 2018. Hal ini berlaku sejak 20 Februari hingga sebelum 23 September.Selama jeda waktu tujuh bulan sebelum masa kampanye, parpol hanya boleh melakukan kegiatan sosialisasi parpol secara internal.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement