REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri berjanji akan segera menata secara keseluruhan perizinan tenaga kerja asing lebih cepat dan lebih responsif. Dengan keinginan Pemerintah Indonesia untuk menjadi negara terbuka maka tenaga kerja asing seharusnya juga bisa masuk ke dalam negeri lebih mudah.
"Kalau yang boleh masuk, ya digampangin dong, wong pada dasarnya boleh masuk. Dia punya hak masuk. Kalau yang pada dasarnya enggak boleh, ya gak boleh. Jangan sampai misalnya kebalik-balik, yang boleh malah jadi ruwet perizinannya," ujar Hanif di Istana Negara, kemarin, Selasa (6/3).
Hanif menjelaskan, kemudahan ini juga tetap menggunakan regulasi yang disiapkan pemerintah. Artinya, tenaga kerja ini memang mereka yang dibutuhkan dalam industri, tidak asal semua tenaga kerja bisa masuk ke sendi-sendi perindustrian. Dalam persyaratan tenaga kerja asing, misalnya, mereka yang boleh masuk dan menjadi tenaga kerja minimal berumur 35 tahun dan tidak boleh lebih dari 55 tahun.
Menurut Hanif, salah satu penataan yang akan dirampungkan pemerintah adalah menghilangkan rekomendasi dari Kementerian/Lembaga (K/L) yang selama ini memerlukan waktu cukup lama sehingga nantinya perizinan TKA ada di Kementerian tenaga Kerja lalu Imigrasi.
"Sistemnya kan sudah online. Kita sudah online dengan Kementerian Keuangan untuk pembayaran Dana Pengembangan Keahlian dan Ketrampilan (DPKK) itu sudah online, dengan imigrasi sudah online, lalu dengan daerah," ujar Hanif.
Terkait dengan masalah yang sweeping, Menaker Hanif mengatakan, hasil rapat koordinasi terakhir nanti rencananya akan dibuat surat edaran bersama di antara seluruh kementerian terkait untuk menyamakan persepsi terkait dengan penegakan hukum dari tenaga kerja asing itu.
"Sehingga kalau semuanya sama, semua sudah oke untuk masuk, nantinya harus memandang oke sehingga jangan sampai satu bilang oke yang satunya nangkep, baik itu pengawas tenaga kerja atau itu imigrasi maupun kepolisian sekalipun pemerintah daerah dan lain sebagainya," kata Hanif.