REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari membantah menerima Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun sebagai imbalan pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit. Dia menyebut uang Rp 6 miliar itu untuk jual beli emas.
"Saya sebenarnya jual beli emas sama dia, emas saya 15 kilogram," kata Rita sebelum sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (7/3).
Rita didakwa menerima Rp 6 miliar dari Hery Susanto Gun sebagai imbalan terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara, kepada PT Sawit Golden Prima. Rita juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 469,465 miliar.
"Jualnya cuma sekali, dibayar tunai, makanya transfer ke rekening saya," kata Rita menambahkan.
Sedangkan, terkait izin tambang PT Sawit Golden Prima, menurut Rita sudah diselesaikan dalam periode bupati sebelumnya, Syaukani Hasan Rais, yang juga ayah Rita. "Kebetulan izin tambang dia sudah selesai dari bupati sebelumnya. Saya tanda tangan setelah saya menjabat. Saya dilantik 30 Juni, saya tanda tangan izin dia 8 Juli, jadi cuma sepekan karena semua sudah selesai," ucap Rita.
Rita pun membantah ada orang-orang suruhan Abun yang mendatangi rumahnya untuk mengurus izin tersebut. "Seingat saya di kantor, bukan di rumah. Intinya, ada tim terpadu bahwa dokumen sudah lengkap semua dan sudah sesuai aturan. Tidak ada sogok-sogokan. Waktu itu saya mengatakan ke orang Pak Abun namanya Pak Adi, saya punya emas ini mau jual karena ngeri taruh di brankas terus, itu punya bapak saya. Ngeri kalau ditinggal di rumah saya dan suami saya, akhirnya saya jual, lalu ditransfer, makanya disebut gratifikasi," kata Rita menjelaskan.