REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri terus melakukan penyelidikan bukti pendukung lain terkait kasus penyebaran hoaks yang dilakukan kelompok The Family Muslim Cyber Army (MCA). Analis Kebijakan Madya Humas Polri Kombes Sulistyo Pudjo mengatakan, hal itu dilakukan dengan pengelolaan melalui bukti digital forensik.
"Proses itu memerlukan keahlian dan ekspertis dari orang orang yang memang memiliki keahlian. Kita memang membukanya, tapi nanti sebagai perbandingan atau justifikasi itu akan ahli ahli dari apa, yang memiliki keahlian digital forensik akan membantu kita," ujarnya di Blok M, Jakarta Selatan, Rabu (7/3).
Soal muatan politik, ia mengatakan polisi masih melakukan pendalaman lebih lanjut. Para pelaku yang saat ini berjumlah tujuh orang masih ditahan oleh kepolisian. Polisi juga terus melakukan pengembangan dengan mewaspadai adanya kelompok lain yang bertindak sama dengan MCA ini.
"Kita terus melacak apakah ada kelompok-kelompok lain di luar kelompok mca ini," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tujuh penyebar hoaks yang berada dalam kelompok The Family MCA.Seorang tersangka bernama Bobby Gustiono ditangkap Ahad (4/3).
Sedangkan sebelumnya sejumlah tersangka ditangkap serentak pada Senin (26/2). Muhamad Luth (40 tahun) ditangkap di Sunter, Jakarta Utara. RSD (35 tahun) ditangkap di Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung. RS ditangkap di Jembrana, Bali. Sedangkan Yus ditangkap di Sumedang Jawa Barat. Tersangka lain ditangkap di Palu dengan inisial RC, dan seorang lagi di Yogyakarta.
Mereka disebut menyebarkan berita hoaks dengan rasa ujaran kebencian sesuai dengan isu yang berkembang dan bernada provoka. seperti isu kebangkitan PKI, penculikan Ulama, dan penyerangan terhadap nama baik presiden, pemerintah, serta tokoh-tokoh tertentu. Selain ujaran kebencian, sindikat ini ditenggarai juga mengirimkan virus kepada kelompok atau orang yang dianggap musuh. Virus ini biasanya merusak perangkat elektronik penerima.
Mereka terancam dikenai pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU ITE 11/2008 ITE, pasal jo pasal 4 huruf b angka 1 UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau pasal 33 UU ITE.