REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Partai Perindo Ahmad Rofiq mengaku hingga kini partainya belum menerima surat pemanggilan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Itu terkait rencana Bawaslu melakukan pemanggilan terhadap Partai Perindo karena penayanan iklan kampanye di jaringan televisi MNC Group.
"Belum ada suratnya," ujar Rofiq singkat saat dikonfirmasi pada Rabu (7/3).
Karena itu juga, Rofiq enggan menanggapi lebih lanjut terkait rencana pemanggilan tersebut, termasuk persiapan partai tersebut untuk memenuhi panggilan Bawaslu. Menurutnya, ia akan lebih dahulu menunggu surat pemanggilan dan mempelajarinya.
"Suratnya saja belum diterima, jadi jangan tanya persiapan. Ya nunggu sesuai suratnya saja," ujar Rofiq.
Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin saat dikonfirmasi mengatakan pemanggilan terlebih dahulu akan dilakukan kepada media televisi yang menayangkan iklan tersebut. Namun, Afifuddin mengatakan, pemanggilan sebatas mengklarifikasi temuan iklan kampanye.
"TV-nya dulu baru besok, kami klarifikasi temuan dulu," ujar Afifuddin.
Karenanya ia belum dapat memastikan hasil dari pemanggilan tersebut baik ke media tersebut maupun ke Perindo. "Selanjutnya tergantung penjelasannya," ujar Afifuddin.
Sebelumnya, Anggota Bawaslu lainnya Rahmat Bagja mengatakan, pemanggilan akan dilakukan dalam waktu dekat. "Menanti surat resminya dulu," kata Bagja.
Dalam pemanggilan, Bawaslu berencana melakukan klarifikasi atas penayangan iklan kampanye Partai Perindo. Usai mendengar keterangan, KPU akan membahasnya dalam gugus tugas yang terdiri dari KPU, KPI, Bawaslu, dan Dewan Pers.
"Apakah memenuhi dugaan pelanggaran atau tidak, memenuhi unsur pidana atau tidak, akan kami bahas," ungkapnya.
Bawaslu, kata Bagja, menyayangkan masih adanya iklan Partai Perindo yang tayang di televisi nasional hingga saat ini. Terlebih, mengingat penayangan itu dilakukan di beberapa televisi nasional yang berafiliasi dengan partai itu.
Apalagi dalam iklan ditampilkan lambang parpol, nomor urut parpol dan mars parpol yang sudah memenuhi unsur citra diri. Berdasarkan UU Pemilu, citra diri termasuk bagian dari kampanye.
"Semua parpol sudah kami ingatkan soal larangan berkampanye di media massa. Lalu setelah kami ingatkan ada yang kemarin memasang iklan dan sudah berhenti. Mengapa Perindo tidak begitu?Tidak bisa karena alasan untuk sosialisasi, lalu parpol seperti itu (tidak menghentikan iklan kampanye), " kata Bagja.