REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memutuskan untuk merevisi PP Nomer 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara menjadi PP Nomer 8 Tahun 2018. Revisi ini memberikan kewenangan kepada Menteri ESDM buat mengatur dan menentukan berapa besaran harga batubara untuk pembangkit listrik.
Direktur Jendral Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono menjelaskan salah satu poin revisi adalah pemerintah merevisi Pasal 85. Menurutnya, asal 85 dalam PP No. 23/2010 direvisi untuk memberi kewenangan kepada Menteri ESDM menetapkan harga batu bara untuk kelistrikan di dalam negeri.
"Sudah diteken perubahan mengenai PP No. 23/2010. Yang direvisi pasal 85. Isinya Menteri dapat untuk kepentingan nasional menentukan harga baru bara tertentu," ujar Gatot di Komplek DPR RI, Rabu (7/3).
Nantinya kata Gatot berbekal PP No.8/2018 yang memberikan kewenangan Menteri ESDM untuk mengatur dan menentukan besaran harga batubara untuk pembangkit listrik akan diturunkan dalam Peraturan Menteri.
Baca juga, Kenaikan Tarif Listrik, Evaluasi Harga BBM dan Minyak Dunia.
Gatot mengaku dirinya sudah mengetahui berapa besaran harga tersebut. Hanya saja ia enggan menjelaskan sebelum Menteri ESDM, Ignasius Jonan menjelaskan sendiri apa isi keputusannya. "Itu belum tahu. Sebelum Menteri keluarin Kepmen saya enggak mau ngomong dulu," ujar Gatot.
Dalam PP terbaru tersebut juga sudah diputuskan bahwa pemerintah menetapkan harga batubara memakai skema fix price atau tetap dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan keputusan menteri dalam hal ini mempertimbangkan kepastian investasi pengusaha tambang dan kebutuhan PLN dalam proyek pembangunan pembangkit listrik nasional.