Rabu 07 Mar 2018 17:24 WIB

Polri Gunakan Ahli Digital Forensik Selidiki The Family MCA

Polisi melakukan pengembangan dengan mewaspadai kelompok lain seperti MCA ini.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Kepolisian mengumumkan penangkapan enam tersangka dari grup The Family MCA yang diduga melakukan penyebaran kebohongan dan ujaran kebencian di media sosial.
Foto: Republika/Zahrotul Oktaviani
Kepolisian mengumumkan penangkapan enam tersangka dari grup The Family MCA yang diduga melakukan penyebaran kebohongan dan ujaran kebencian di media sosial.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian terus melakukan penyelidikan penyelidikan terhadap bukti pendukung lain terkait kasus penyebaran hoaks dalam kelompok The Family MCA (Muslim Cyber Army). Analis Kebijakan Madya Humas Polri Komisaris Besar Sulistyo Pudjo menyatakan, hal itu dilakukan dengan pengelolaan melalui bukti digital forensik.

"Proses itu memerlukan keahlian dan expertise dari orang orang yang memang memiliki keahlian. Kami memang membukanya, tetapi nanti sebagai perbandingan atau justifikasi itu akan ahli-ahli dari apa, yang memiliki keahlian digital forensik akan membantu kami,” ujarnya di Blok M, Jakarta Selatan, Rabu (7/3).

Soal muatan politik, kata dia, polisi masih melakukan pendalaman lebih lanjut. Para pelaku yang saat ini berjumlah tujuh orang masih ditahan oleh kepolisian. 

Polisi juga terus melakukan pengembangan dengan mewaspadai adanya kelompok lain yang bertindak sama dengan MCA ini. “Kami terus melacak apakah ada kelompok kelompok lain di luar kelompok MCA ini," kata Pudjo.

Belakangan ini, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menangkap tujuh penyebar hoaks yang berada dalam kelompok The Family MCA.Seorang tersangka bernama Bobby Gustiono ditangkap Ahad (4/3). Sebelumnya, sejumlah tersangka ditangkap serentak pada Senin (26/2). 

Muhamad Luth (40 tahun) ditangkap di Sunter, Jakarta Utara. RSD (35 tahun) ditangkap di Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung. RS ditangkap di Jembrana, Bali. Sedangkan Yus ditangkap di Sumedang Jawa Barat. Tersangka lain ditangkap di Palu dengan inisial RC, dan seorang lagi di Yogyakarta.

Mereka diduga menyebarkan hoaks bermuatan ujaran kebencian dan provokasi sesuai dengan isu yang berkembang seperti isu kebangkitan PKI, penculikan Ulama, dan penyerangan terhadap nama baik presiden, pemerintah, serta tokoh-tokoh tertentu. 

Selain ujaran kebencian, sindikat ini ditenggarai juga mengirimkan virus kepada kelompok atau orang yang dianggap musuh. Virus ini biasanya merusak perangkat elektronik penerima.

Mereka terancam dikenai pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU ITE 11/2008 ITE, pasal jo pasal 4 huruf b angka 1 UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau pasal 33 UU ITE.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement