Rabu 07 Mar 2018 17:53 WIB

Soal Perindo, Kesepakatan Bawaslu, KPU, KPI, dan Dewan Pers

Bawaslu berencana memanggil Partai Perindo terkait dugaan pelanggaran iklan kampanye.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
 Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menegaskan tidak tebang pilih dalam menertibkan pelanggaran iklan kampanye partai politik. Hal itu berkaitan dengan rencana Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memanggil Partai Perindo terkait dugaan pelanggaran iklan kampanye.

Menurut Wahyu, pemanggilan tersebut merupakan hasil kesepakatan gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye yang dibentuk antara Bawaslu, KPU dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers.

"Itu berlaku bagi siapa pun juga tidak menyasar atau mengarah pada pihak-pihak tertentu sehingga kalau ada pelanggaran dari parpol atau pun lembaga penyiaran terkait dengan penayangan iklan kampanye, gugus tugas bersepakat akan memanggil yang bersangkutan untuk diklarifikasi," ujar Wahyu saat dihubungi pada Rabu (7/3).

Wahyu mengatakan, pemanggilan itu karena iklan Partai Perindo diketahui masih tayang di empat stasiun TV. Padahal, pascakeputusan gugus tugas, semua stasiun TV dilarang menyiarkan bentuk iklan kampanye partai politik.

Sementara, sejauh ini baru Partai Perindo yang diketahui masih tayang di stasiun TV. "Setelah ada keputusan gugus tugas, dari 12 stasiun TV yang menayangkan delapan itu menghentikan tayangan dan empat belum. Nah, empat ini yang akan dipanggil oleh Bawaslu. Empat itu orang televisi itu lebih pahamlah ya. MNC Grup," kata Wahyu.

Wahyu menyebut pemanggilan akan dilakukan oleh Bawaslu. Penetapan sanksi akan disesuaikan dengan aturan dalam UU Pemilu. 

"Sanksinya tentu kalau terkait penyiaran, itu jadi kewenangan KPI. Kalau terkait dengn peserta tentu saja sanksinya akan diberikan oleh Bawaslu.

Sementara, Sekretaris Jenderal Partai Perindo Ahmad Rofiq mengaku hingga kini partainya belum menerima surat pemanggilan dari Bawaslu. "Belum ada suratnya," ujar Rofiq singkat saat dikonfirmasi pada Rabu (7/3).

Karena itu juga, Rofiq enggan menanggapi lebih lanjut terkait rencana pemanggilan tersebut, termasuk persiapan partai tersebut jika dipanggil Bawaslu. Menurutnya, ia akan lebih dahulu menunggu surat pemanggilan dan mempelajarinya.

"Suratnya saja belum diterima, jadi jangan tanya persiapan. Ya nunggu sesuai suratnya saja," ujar Rofiq.

Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin saat dikonfirmasi mengatakan pemanggilan terlebih dahulu akan dilakukan kepada media televisi yang menayangkan iklan tersebut. Namun Afifuddin mengatakan, pemanggilan sebatas mengklarifikasi temuan iklan kampanye.

"TV-nya dulu baru besok, kami klarifikasi temuan dulu," ujar Afifuddin.

Karenanya ia belum dapat memastikan hasil dari pemanggilan tersebut baik ke media tersebut maupun ke Perindo. "Selanjutnya tergantung penjelasannya," ujar Afifuddin.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement