Rabu 07 Mar 2018 19:46 WIB

Masa Tahanan Bupati Lampung Tengah Mustafa Diperpanjang

Masa penahanan Bupati Lampung Tengah Mustafa diperpanjang hingga 16 April 2018.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ratna Puspita
Bupati nonaktif Lampung Tengah Mustafa usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Jakarta, Selasa (20/2) malam.
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Bupati nonaktif Lampung Tengah Mustafa usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Jakarta, Selasa (20/2) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan empat tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi suap kepada DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018. Masa penahanan Bupati Lampung Tengah Mustafa diperpanjang hingga 16 April 2018.

"Proses perpanjangan penahanan (Mustafa-red) selama 40 hari dilakukan hari ini untuk periode 8 Maret hingga 16 April 2018," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (7/3).

Selain Mustafa, tiga tersangka lain yang masa penahanannya diperpanjang antara lain Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah J Natalis Sinaga, Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga Taufik Rahman. "Proses perpanjangan penahanan selama 40 hari dilakukan kemarin, Selasa (6/3), untuk periode 7 Maret 2018 sampai dengan 15 April 2018," kata Febri.

KPK telah menetapkan keempatnya sebagai tersangka dugaan suap kepada DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018. Mustafa diduga berperan sebagai pihak pemberi secara bersama-sama dengan Taufik Rahman. 

photo
Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga keluar dari mobil tahanan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/3). (ANTARA)

Diduga, ada arahan bupati terkait dengan permintaan sejumlah uang dari pihak anggota DPRD dengan kode cheese. Diduga, arahan Bupati itu agar uang diambil atau diperoleh dari kontraktor sebesar Rp 900 juta dan dari dana taktis Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah sebesar Rp 100 juta dengan total Rp 1 miliar. 

Pihak yang diduga sebagai penerima, yakni J Natalis Sinaga dan Rusliyanto. Diduga, pemberian uang untuk anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait persetujuan DPRD atas pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 300 miliar. 

Uang itu direncanakan akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah. Untuk mendapatkan pinjaman tersebut, dibutuhkan surat pernyataan yang disetujui atau ditandatangani bersama dengan DPRD Kabupaten Lampung Tengah sebagai persyaratan nota kesepamahan (MoU) dengan PT SMI.

Untuk memberikan persetujuan atau tanda tangan surat pernyataan tersebut, diduga terdapat permintaan dana sebesar Rp 1 miliar.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement