REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengatakan pemerintah saat ini masih mengkaji perubahan batas usia minimal pernikahan untuk perempuan. Pemerintah ingin menaikkan batas usia pernikahan untuk perempuan.
“Banyak hal yang harus dikaji, mulai dari aspek agama, budaya, aspek hak-hak manusia," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani usai pertemuan bilateral dengan Princess Mabel dari Belanda di Jakarta, Rabu (7/3).
Puan mengatakan pernikahan dini di Tanah Air memang tidak terlalu besar dibandingkan negara lain, tetapi juga cukup besar kalau dibandingkan seluruh negara yang ada. Karena itu, kata dia, pemerintah memiliki komitmen ingin menaikkan batas usia pernikahan untuk perempuan.
Seperti diketahui, saat ini berdasarkan Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, batas usia menikah bagi perempuan 16 tahun, sedangkan pria 19 tahun. Perkawinan adalah sah bila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan.
Puan menambahkan pemerintah akan mengupayakan menaikkan batas usia pernikahan lewat aturan hukum, baik revisi undnag-undang atau melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perppu).
Ia mengaku harus satu hal yang urgent atau ada fakta yang kemudian dikeluarkan satu perppu.Jadi, kata dia, hal ini tidak bisa semerta-merta dilakukan. ”Namun, itu tidak bisa dilakukan secara instan dan butuh proses dan waktu untuk melakukannya," kata dia.
Ketua Dewan Pengawas Girls Not Brides, organisasi dunia yang bergerak dalam mengakhiri pernikahan usia dini, Princess Mabel van Oranje bertemu dengan Menko PMK membahas permasalahan tersebut di Indonesia. Dilansir dari Antara, Princess Mabel mengapresiasi upaya pemerintah Indonesia dalam menyelesaikan masalah tersebut dengan pendekatan terintegrasi mulai dari pendidikan, kesehatan, budaya, agama, dan sebagainya.