Kamis 08 Mar 2018 00:08 WIB
Rep: Havid Al Vizki/ Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menjelaskan semua kemungkinan bisa terjadi pada Pemilu 2019 nanti. Kemungkinan pasangan Capres dan Cawapres lebih dari satu, atau terjadi Pasangan Calon (Paslon) tunggal.
Paslon tunggal itu sendiri memang sudah ada dalam undang-undang, hal itu bukan karena keputusan KPU. Namun, sudah jelas di undang-undang.
Karena sudah ada dalam undang-undang kemungkinan Paslon tunggal pun kemungkinan bisa terjadi.
Berikut video lengkapnya.