REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku sedang menyiapkan peraturan gubernur (pergub) untuk menindak diskotek atau tempat hiburan malam yang 'nakal'. Dalam pergub tersebut akan ditegaskan sanksi bagi tempat hiburan yang melanggar ketentuan.
"Kita lagi finalisasi pergubnya dulu. Pergubnya dulu dibereskan. Soal sanksi dan lain-lain itu ada perda (peraturan daerah) tapi belum ada pergub," kata dia di Jakarta, Rabu (7/3).
(Baca: Pemprov DKI Awasi 36 Diskotek)
Anies mengatakan, pergub baru yang segera ditekennya itu mengharuskan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata melakukan pengawasan. Pengawasan akan dilakukan melalui penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) sehingga mempercepat tindakan sekaligus pemberian sanksi terhadap tempat hiburan.
"Dengan adanya pergub mengharuskan ada pengawasan. Lagi difinalkan (pergubnya). Semalam saya bahas Pergub sampai malam soal ini," ujar dia.
Langkah ini adalah tindak lanjut sekaligus jawaban atas pernyataan mantan kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso yang menyebut ada 36 diskotek di Jakarta yang terindikasi menjadi sarang peredaran narkoba.
36 diskotek tersebut, kata Budi, tersebar di seluruh wilayah yang ada di Jakarta, dari utara, barat, selatan, timur hingga Jakarta Pusat