REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtawening bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung dalam pengawasan. PDAM meminta penampingan dalam pengawasan proyek-proyek miliaran rupiah yang tengah dikerjakan.
Direktur Utama PDAM Tirtawening Sonny Salimi mengatakan ada dua proyek besar yang akan dikerjakan yakni Sistem Pengolahan Air Minum (SPAM) regional dan Gedebage. "Kita ada pekerjaan pengembangan SPAM, ada SPAM regional ada SPAM Gedebage banyak lagi pembangunan instalasi. Demi kelancaran sesuai dengan arahan dari Kejaksaan Agung dan kamipun merasa belum pede (percaya diri) kalau tidak didampingi," kata Sonny di Kantor PDAM Tirtawening, Kota Bandung, Rabu (7/3).
Ia mengatakan pendampingan ini dimaksudkan untuk mempermudah jalannya proyek. Sebab, menurutnya dalam pelaksanaan proyek barang dan jasa ada beberapa yang memang dalam pelaksanaannya ada permasalahan meskipun sudah dilakukan perencanaan matang, di antaranya persoalan hukum. Permasalahan ini yang nantinya akan dibantu oleh Kejari Bandung terkait penyelesaiannya. Sehingga PDAM bisa melakukan langkah-langkah sesuai prosedur dan aturan.
"Permasalahan di lapangan itu contoh gini ya, kalau urusan masang pipa ini kan kalau di dalam rencana harus masang pipa ke rumahnya lewat depan rumah si A. Tapi si A ini teh keukeuh tidak mau dilewati sehingga berubah belok dan segala macam itu kan pasti tidak sesuai. Nah bagaimana nih kita menindaklanjutinya dalam proses pertanggung jawaban secara administratif, apakah ada pengurangan jumlah atau kenaikan jumlah atau hal yang lain," jelasnya. mencontohkan persoalan yang sering ditemui.
Ia menuturkan jika tidak ditindaklanjuti sesuai aturan maka proyek akan dianggap bermasalah kemudiannya. Terutama jika berubah dari perencanaan. Bantuan Kejari ini yang nantinya bisa menjadi dasar dan acuan. "Dengan kita didampingi dari awal, dari perencanaan, kita kan ada tempat untuk bertanya, ada tempat untuk meminta arahan ada tempat untuk berdiskusi, nah ini tentunya saya sangat merasakan ini betul betul bermanfaat buat kami," ujarnya.
Ia menyebutkan untuk proyek SPAM regional ditaksir mencapai Rp 24 miliar. Ke depannya juga ada beberapa proyek yang nilainya mencapai sekitar Rp 50 miliar yang juga akan didampingi Kejari Bandung.
Ketua Tim Pengawal Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Kota Bandung Yudhi Kurniawan mengatakan pihaknya akan hadir mengawal proses pengadaan barang dan jasa. Pendampingan dimulai dari perencanaan, pengawasan, pelaksanaan lelang hingga pelaksanaan pekerjaan selesai.
"Jadi kalau nanya apa yang kami lakukan diantaranya kami melakukan konsultasi hukum, pengarahan dan penyampaian informasi yang diperlukan oleh pihak user dalam hal ini PDAM untuk pengadaan barang dan jasa yang akan dilakukan," kata Yudhi.
Ia mencontohkan hal-hal yang biasanya ditemui dalam proyek misalnya dalam pengadaan barang dan jasa dimulai dengan proses lelang. Saat lelang ditemukan daftar perusahaan yang mendaftar lelang adalah perusahaan yang masuk dalam daftar hitam. Kejari akan mengecek apakah perusahaan yang ikut ke dalam pelelangan tersebut berindikasi bermasalah atau tidak.
"Jadi kami pastikan perusahaan yang akan mengikuti pengadaan barang dan jasa di pdam sudah berjalan sesuai dengan aturan sehingga terhindar dari masalah hukum," ujarnya.
Zuli Istiqomah