REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Gubernur Provinsi Bali, Made Mangku Pastika memastikan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penyandang Disabilitas akan dirilis menjelang akhir masa jabatannya tahun ini. Pemenuhan kebutuhan penyandang disabilitas menurutnya adalah kewajiban negara dan pemerintah.
"Pemerintah harus hadir dan memberi dukungan semaksimal mungkin kepada penyandang disabilitas," kata Pastika, Rabu (7/3).
Orang nomor satu Bali ini sebelumnya telah menggelar pertemuan dengan sejumlah perwakilan organisasi penyandang disabilitas di Bali sebagai tindak lanjut pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Mereka adalah Yayasan Puspadi, Yayasan Pertuni, Yayasan Bunga Bali, Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), Yayasan National Paralympic Committe (NPC), Yayasan Bhakti Senang Hati, Bali Deaf Community, dan Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI).
Pastika berharap organisasi-organisasi penyandang disabilitas terus mengadvokasi kepentingan para penyandang disabilitas. Provinsi Bali pun telah mendorong pendidikan inklusif, salah satunya keberadaan siswi penyandang cacat di SMA Bali Mandara.
Direktur Puspadi Bali, I Nengah Latra mengatakan Bali salah satu daerah yang telah memiliki perda kompatibel untuk penyandang disabilitas. Meski demikian, Bali masih menghadapi keterbatasan akses untuk penyandang disabilitas. Padahal, Bali merupakan daerah kunjungan wisatawan dunia.
"Kami berharap pergub memperkuat perda yang sudah ada," ujarnya.
Ada sembilan rancangan pergub dan Surat Keterangan (SK) Gubernur tentang turunan Perda Penyandang Disabilitas. Sosialisasi untuk rancangan pergub tersebut telah dilakukan lebih dari 95 kali.