REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan bawah tanah (underpass) jalur Perimeter Selatan Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang Banten.
"Perkiraan dugaannya seperti itu (dugaan korupsi)," kata Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Ferdi Iriawan di Jakarta, Rabu (7/3).
Ferdi mengatakan penyidik Polda Metro Jaya dibantu Tipikor Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dan tim ahli konstruksi meneliti bangunan tersebut.
Polisi menduga proyek pembangunan jembatan underpass itu tidak sesuai standar dan kontrak yang ditetapkan.
Penyelidikan dugaan korupsi itu berawal ketika dinding lorong jembatan jalur Perimeter Selatan Bandara Internasional Soetta ambruk pada Senin (5/2) sore.
Akibat kejadian itu, dua penumpang mobil yakni Dyanti Putri dan Mukhmainna tertimbun tanah longsor selama kurang lebih sembilan jam.
Bahkan korban Dyanti Putri meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit, sedangkan Mukhmainna berangsur pulih. Peristiwa itu juga menghentikan sementara operasional kereta api Bandara Internasional Soetta karena jarak antara titik longsor dengan jalur rel mencapai lima meter.