REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus PDI Perjuangan Eddy Kusuma Wijaya menyayangkan pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo, yang menyebut ada sejumlah petahana dan calon kepala daerah peserta Pilkada 2018 yang terindikasi kuat terlibat korupsi, dan berencana membeberkan nama-nama cakada tersebut. Menurut Eddy, pernyataan Agus tersebut bukanlah pernyataan seorang penegak hukum.
"Itu pernyataan seorang yang selalu mencari pencitraan-pencitraan," kata Eddy saat dihubungi Rabu (7/3).
Anggota komisi II ini menjelaskan, di dalam penegakkan hukum dikenal dengan proses hukum praduga tidak bersalah. Sehingga sebelum perkaranya diputus bahwa seseorang dinyatakan bersalah, maka KPK tidak bisa menyebut orang tersebut bersalah.
"Kalau diurut-urutannya kan dia tersangka, terdakwa, baru dia orang yang bersalah setelah diputuskan oleh sidang pengadilan. Nah ini KPK sering berbuat seperti ini, selalu membuat gaduh di dalam sistem penegakkan hukum," ujar mantan anggota Komisi III tersebut.
Eddy pun mengimbau kepada Agus untuk tidak berpolitik dan melakukan pencitraan di dalam proses penegakkan hukum. Dirinya hanya meminta KPK untuk menegakkan hukum sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Selain itu ia juga tidak mempermasalahkan pernyataan Pimpinan KPK tersebut yang disampaikan setelah penetapan pasangan calon kepala daerah dilakukan. Sebab suatu tindak pidana tidak diketahui kapan akan terjadi. "Tapi apabila seseorang melakukan tindak pidana, silahkan ditangkap dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," ujarnya.