REPUBLIKA.CO.ID Kontroversi pengawasan dan ancaman dikeluarkan dari kampus bagi mahasiswi bercadar terus menimbulkan pro kontra. Kontra karena di banyak negara Barat sekuler saja mahasiswi dan wanita bercadar diberi kebebasan asal tidak melanggar hukum. Di satu kampus Islam di Indonesia, mahasiswi bercadar malah diperlakukan seperti bak perusak bangsa dan dipandang secara diskriminatif.
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin menilai pihak UIN Sunan Kalijaga (Suka) harus memiliki alasan jelas atas pelarangan cadar yang mereka terapkan. Apabila mereka tak mampu menjelaskan dasar yang jelas, justru pelarangan ini tidak sepatutnya diterapkan.
"Menggunakan cadar itu bagus dari Islam, menutup aurat. Penggunaan cadar itu boleh, tapi ada aspek apa UIN melarang, mengapa?" ujar Kiai Ma’ruf di Jakarta, Rabu (7/3).
Ia menilai, menggunakan cadar merupakan hal yang diperbolehkan dalam agama Islam. Sekaligus hak setiap masyarakat yang sebaiknya tidak dilarang menggunakan aturan tertentu.
Untuk itu, ia meminta pihak UIN Kalijaga memberi penjelasan secara tepat menyelesaikan pelarangan ini. "Kita harus mendengar dulu mengapa cadar itu dilarang, kita tahu dulu aspek apa," ujar Rais Am Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tersebut.
Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas menyayangkan sikap lembaga pendidikan yang melarang penggunaan cadar oleh mahasiswinya. Menurut dia, pelarangan ini telah melanggar hak asasi manusia serta Pasal 29 UUD 1945 terkait kebebasan beragama bagi tiap-tiap warga negara Indonesia.
Di negara kita ini ada hierarki hukum. UUD menempati posisi paling tinggi, UUD lebih tinggi dari peraturan menteri, wali kota, rektor," ujarnya, kemarin.
Ia menekankan, negara harus menghormati warga negara yang memilih memakai cadar ataupun yang memilih tak menggunakannya. Keputusan UIN Sunan Kalijaga juga merupakan hal yang bersinggungan dengan agama. Penggunaan cadar termasuk hal yang sifatnya khilafiah maka perbedaan tersebut harus ditoleransi.
"Kami mengimbau supaya orang yang tidak bercadar harus menghormati orang bercadar. Dan orang yang bercadar harus menghormati orang yang tidak bercadar," kata Anwar.
Anwar pun menyarankan agar rektor UIN menggunakan cara-cara yang lebih persuasif terhadap mahasiswinya yang bercadar. Hal itu perlu agar tidak membuat bangsa kembali berada dalam kegaduhan.
UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta melakukan pembinaan terhadap 41 mahasiswi yang memakai cadar dalam proses belajar mengajar di kampus. Pembinaan dalam bentuk konseling itu dilakukan agar mahasiswi bersangkutan tidak lagi memakai cadar untuk kepentingan ideologi atau aliran tertentu.
Rektor UIN Sunan Kalijaga Prof Yudian Wahyudi mengatakan konseling akan dilakukan beberapa kali. Jika mahasiswi bercadar itu telah diberikan konseling selama beberapa kali tetapi tidak ada perubahan, universitas mempersilakan mereka untuk pindah kampus.
Yudian beralasan pemakaian cadar termasuk berlebihan karena dalam hukum Islam ada istilah Ijma' atau kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum dalam agama berdasarkan Alquran dan hadist dalam suatu perkara yang terjadi.
Selain itu, kata dia, dari aspek keamanan, tidak ada yang bisa menjamin mahasiswi bercadar saat menjalani ujian atau tes tertentu adalah benar-benar mahasiswi sesuai dengan identitasnya, karena wajahnya tertutup.
Kebijakan melakukan pembinaan terhadap mahasiswi bercadar itu karena UIN Sunan Kalijaga adalah kampus negeri yang berasaskan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Atas dasar itu, UIN Sunan Kalijaga menolak ideologi atau aliran yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI," kata Yudian.
Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan, selama ini terdapat perbedaan pendapat dan persepsi soal cadar. Sebagian kalangan mengidentikkan cadar dengan radikalisme.