Kamis 08 Mar 2018 09:50 WIB

PAHAM Bantu Layanan Hukum Gratis di PA Denpasar

Layanan hukum gratis ini diberikan sesuai amanat undang-undang

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Esthi Maharani
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusat Advokasi Hukum dan Hak Azasi Manusia (PAHAM) Cabang Bali, Ahmad Baraas.
Foto: Mutia Ramadhani
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusat Advokasi Hukum dan Hak Azasi Manusia (PAHAM) Cabang Bali, Ahmad Baraas.

REPUBLIKA.CO.ID,  DENPASAR -- Para pihak berperkara di Pengadilan Agama (PA) Denpasar bisa mendapatkan layanan hukum cuma-cuma di Pos Pelayanan Hukum (Posyankum) setempat. Layanan diberikan dengan menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusat Advokasi Hukum dan Hak Azasi Manusia (PAHAM) Cabang Bali.

"Layanan hukum gratis ini diberikan sesuai amanat undang-undang (UU), khususnya UU Nomor 6/ 2011 tentang Bantuan Hukum," kata Ketua Pengadilan Agama Denpasar, Ketut Imaduddin Djamal dalam rilis tertulis, Kamis (8/3).

Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) layanan hukum ini telah dilangsungkan di Kantor Pengadilan Agama Denpasar, Rabu (7/3), dihadiri juga Direktur PAHAM Cabang Bali, Ahmad Baraas dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Denpasar, Muhamad Camuda. Para hakim dan pejabat setempat turut hadir menyaksikan.

Imaduddin mengatakan Pengadilan Agama Denpasar berkomitmen memberikan layanan hukum yang murah dan mudah kepada masyarakat. Pengadilan Agama Denpasar terus berinovasi memberi pelayanan kepada masyarakat.

 

Pelayanan prima kepada para pencari keadilan juga diberikan dalam bentuk aplikasi Media Gugatan Mandiri (MGM). Ini adalah media di mana pencari keadilan bisa mengetik sendiri naskah gugatannya dengan mengisi formulir yang sudah disiapkan Pengadilan Agama Denpasar, berupa perangkat komputer.

"Orang yang ke pengadilan pastinya punya problem, sehingga kita bantu untuk meringankan beban mereka, salah satunya memberi pelayanan hukum yang murah, mudah, bahkan gratis," kata Imaduddin.

Ahmad Baraas menambahkan kerja sama pelayanan hukum gratis PAHAM Cabang Bali dan Pengadilan Agama Denpasar merupakan komitmen lembaga membantu masyarakat mendapatkan bantuan hukum sehingga hak-hak hukumnya bisa terlindungi. PAHAM Cabang Bali sebelumnya telah meluncurkan bantuan layanan hukum cuma-cuma kepada kaum miskin.

"Mereka cukup membawa keterangan dari takmir masjid lingkungannya yang menjelaskan mereka tidak mampu secara ekonomi," kata Baraas.

 

Pengadilan Agama Denpasar juga menjalin kerja sama dengan RRI Denpasar terkait pemanggilan para pihak dalam perkara goib. Mitra lainnya adalah BRI Syariah Cabang Denpasar terkait pembayaran panjar perkara.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement