REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Idaman menggugat putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), karen tidak meloloskan partai tersebut dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Partai besutan Raja Dangdut Rhoma Irama itu akan menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sekjen Partai Idaman Ramdansyah mengatakan, Rhoma Irama dan para pendukungnya akan mendatangi Kantor Pengadian Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta, Pulogebang, Jakarta Timur.
"Rhoma Irama dan pendukungnya akan datangi PTUN DKI Jakarta hari ini, Kamis (8/3) pukul 13.00 WIB. Beliau akan mendaftarkan gugatan putusan KPU RI," papar Ramdan dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Kamis (8/3).
Lebih lanjut Ramdan mengatakan, Partai Idaman tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2019. Rhoma juga akan didampingi sejumlah kuasa hukum yang dipimpin pengacara senior, Alamsyah Hanafiah.
Selain Partai Idaman, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) juga akan menggugat KPU ke PTUN. Gugatan dilayangkan setelah Bawaslu memutusan bahwa partai tersebut tidak memenuhi syarat untuk ikut dalam Pemilu 2019, seperti yang diputuskan KPU.