Kamis 08 Mar 2018 14:24 WIB

Pengemudi Ojek Daring Bekuk Pelaku Pembegalan

Aksi saling kejar-kejaran terjadi hingga akhirnya pelaku terjatuh dari motornya.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Indira Rezkisari
Police line
Foto: Wikipedia
Police line

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang pengemudi motor berbasis aplikasi daring berhasil menangkap dua pelaku begal yang masih berusia 16 tahun, mereka adalah AB dan MF. Kapolsek Palmerah Kompol Aryono mengatakan, pelaku yang dibekuk adalah bandit jalanan di kawasan Fly Over Jati Baru, Kota Bambu Utara, Palmerah, Jakarta Barat, pada Rabu (7/3).

"Dari tempat itu, sepasang pelaku yang masih bocah, dibekuk oleh driver ojol (ojek online), bersamaan dengan satu clurit yang digunakan untuk beraksi," papar Aryono saat dikonfirmasi, Kamis (8/3).

Kejadian itu bermula ketika korbannya, Aryo Hadi (22), berhenti di kawasan itu lantaran menerima telepon. Kemudian, sepasang bandit jalanan itu langsung memepet korbannya dan mengancam menggunakan clurit untuk menyerahkan ponsel.

"Aksi tarik-menarik kemudian terjadi membuat Aryo luka robek di bagian tangan. Bersamaan seorang driver ojol lewat dan berteriak minta tolong, pelaku kabur," jelas Aryono.

Dalam kondisi panik, dua pelaku itu langsung tancap gas. Aksi kejar-kejaran antara pelaku dan pengemudi motor berbasis aplikasi daring tak terhindarkan. Akhirnya motor yang digunakan keduanya terjatuh.

Keduanya kemudian langsung diamankan oleh warga. Dari tangan keduanya polisi menyita sepeda motor Honda Vario dan clurit yang digunakan untuk melakukan kejahatan.

"Kami masih melakukan pemeriksaan dan mendata lokasi yang biasa digunakan untuk menjambret dan membegal," ujar dia. Akibat perbuatannya, sepasang pelaku ini terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun, lantaran dianggap melanggar pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement