REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menangkap lebih dari 20 tersangka dalam kasus penyebaran hoaks mengandung ujaran kebencian. Mereka ditangkap dalam rentang sejak Januari hingga awal Maret 2018.
"26 orang khusus tersangka hoaks dan ujaran kebencian ya," kata Kepala Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar kepada Republika.co.id, Kamis (8/3).
Irwan menyebutkan, penangkapan tersebut terbatas pada kasus yang ditangani oleh Direktorat Siber Badan Reserse Kriminal Polri. Jumlah penangkapan dan penetapan tersangka itu belum termasuk pada penangkapan yang dilakukan oleh Satuan-satuan yang berada di Polda-Polda.
Dari segi demografi, daerah Jawa Barat, Jawa Timur dan Banten dan beberapa bagian Sumatera tampak sering dilakukan penangkapan pada pelaku penyebaran hoaks. Saat ditanya soal analisis penyebab mengapa wilayah tersebut paling banyak terjadi penangapan, Irwan menyatakan pihaknya hanya melakukan penegakan hukum.
"Kami hanya fokus menangani perbuatan pidananya saja," ujar dia.
Kepala Satgas Nusantara, satgas yang salah satunya bertugas memantau hoaks dan ujaran kebencian, Irjen Polisi Gatot Eddy Pramono menyebutkan, dari segi isu, yang paling banyak disulut adalah terkait penganiayaan terhadap ulama. Namun, terkait demografi penyebaran hoaks itu, menurutnya masih perlu dilakukan penelitian mendalam.
"Kita belum sampai ke situ, makanya kita ini masih mendalami ini semua. Kita masih pelajari dari media sosial dan informasi yang belum selesai kita tuntaskan semua," ujar dia.