Kamis 08 Mar 2018 19:08 WIB

Cadar Dilarang, Dahnil: Fenomena di Negeri Mayoritas Islam

Dahnil sayangkan larangan cadar malah dikeluarkan dari universitas Islam.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut perguruan tinggi Islam sudah kehilangan nalar ilmiah terkait polemik larangan bercadar. Sementara itu, sikap Muhammadiyah terkait cadar, menurut Dahnil, meskipun tidak bersepakat, mereka menghormati kelompok yang memiliki tafsir berbeda, itulah kayanya khazanah Islam.

"Saya sangat sayangkan polemik furuiyah masih menjadi masalah di negeri yang mayoritas Islam, yang memang pada dasarnya memang berbeda-beda, toh tidak ada larangan bercadar dalam Islam," kecam Dahnil dalam keterangan persnya pada Kamis (8/3).

Dahnil menambahkan, karena batas aurat untuk perempuan adalah wajah dan telapak tangannya, jadi terang dalam fikih yang dipahami Muhammadiyah tidak ada kewajiban mengenakan cadar. Namun, Dahnil menyayangkan larangan ini justru datang dari universitas Islam, yang seharusnya memahami dengan baik terkait keberagaman tafsir dalam Islam.

"Bagi saya, UIN Yogyakarta telah kehilangan peran vital dari universitas, di mana universitas adalah rumah dari seluruh nalar ilmiah, setiap gagasan, ide, dan pemikiran saling bertarung satu dengan lainnya untuk menunjukkan keunggulannya," keluh Dahnil.

Sebelumnya, Rektorat Kampus UIN Suka akan memecat mahasiswi yang tidak mau melepas cadar mereka saat beraktivitas di kampus. Pihak kampus telah melakukan pendataan jumlah mahasiswi yang mengenakan cadar.

Kemudian, mereka diberikan pembinaan dari kampus melalui tujuh tahapan berbeda. Jika seluruh tahapan pembinaan telah dilampaui dan mahasiswi yang bersangkutan tidak mau melepas cadar, pihak UIN akan memecat mahasiswi itu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement