REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Islam Damai dan Aman (Idaman) Rhoma Irama optimistis memenangkan gugatan keputusan KPU No 58 Tahun 2017, yang menyatakan Partai Idaman tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2019, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pihaknya mengajukan gugatan setelah beberapa sidang mediasi dan adjudikasi di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
"Kami optimistis karena berkas-berkas di PTUN sudah sangat akurat dan valid. Memang seharusnya mereka meloloskan," ujar dia di PTUN, Jakarta, Kamis (8/3).
Sebelumnya, Partai Idaman mengajukan gugatan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas pelanggaran etik sebelum melaporkan ke PTUN atas pelanggaran administrasi. Menurut dia, Partai Idaman semestinya diloloskan untuk rakyat yang meletakkan harapannya pada partai itu.
Rhoma mengatakan, terkait partai lain yang juga tidak lolos peserta Pemilu 2019, hal tersebut kembali ke keputusan partai masing-masing untuk melakukan gugatan atau tidak. "Di dalam hal ini bukan tak ajak partai lain, setiap partai punya AD/ART masing-masing, massa masing-masing. Kami harus mandiri. Bukan arti kita koalisi partai yang tidak lolos. Kami hanya Partai Idaman," ucap Rhoma.
Dalam melayangkan gugatan tersebut, Rhoma didampingi Sekjen Partai Idaman Ramdansyah, pendukung partai, dan tim kuasa hukum Partai Idaman yang dipimpin oleh pengacara senior Alamsyah Hanafiah. Objek yang disengketakan Partai Idaman adalah mengenai SK KPU RI Nomor 58 yang dikeluarkan KPU pada 17 Februari 2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2019.
Sebelumnya, gugatan terhadap keputusan KPU soal penetapan partai politik peserta Pemilu 2019 telah didaftarkan Partai Idaman ke Bawaslu RI. Namun, gugatan itu ditolak Bawaslu RI pada 5 Maret 2018.