Kamis 08 Mar 2018 20:29 WIB

Besok, Polda Periksa Kadishub Soal Penutupan Jalan Jatibaru

Polisi belum menerima konfirmasi siapa yang penuhi pemeriksaan dari Dishub DKI

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Bilal Ramadhan
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Andri Yansyah saat menemui sopir angkot yang memblokade Bus Transjakarta Explorer, di kawasan Jalan Jati Baru, Senin (29/1).
Foto: Republika/Inas Widyanuratikah
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Andri Yansyah saat menemui sopir angkot yang memblokade Bus Transjakarta Explorer, di kawasan Jalan Jati Baru, Senin (29/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah melayangkan surat untuk Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, untuk jalani pemeriksaan besok, Jumat (9/3). Pemeriksaan ini terkait kasus penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Hari Jumat tanggal 9 Maret 2018, dari Dinas Perhubungan dan Transportasi dan dari Sekolah Tinggi Transportasi Darat akan kami periksa," ujar Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ferdi Iriawan saat dihubungi, Kamis (8/3).

Menurut dia, surat memang ditujukan bagi Kepala Dishubtrans, Andri Yansyah, namun ia tidak mengetahui siapa besok yang akan datang pada pemeriksaan tersebut. Pemeriksaan juga diagendakan akan dilakukan pada pukul 10.00 WIB.

"Kami mengundang kepala dinas, tapi belum ada konfirmasi kepada kami siapa yang akan memenuhi panggilan," kata dia.

Sedangkan untuk pemeriksaaan selanjutnya, polisi akan memeriksa saksi ahli lain dari Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dan dari Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta mewakili Pemprov DKI Jakarta. "Pemeriksaan untuk Biro Hukum dan saksi ahli dari Kemenhub dilakukan hari Senin (12/3)," jelas Ferdi.

Untuk diketahui, Anies dilaporkan Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian dengan laporan bernomor TBL/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 22 Februari 2018. Dia dilaporkan soal kebijakannya dalam penataan Tanah Abang yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Jack menjelaskan laporan ini dibuat karena Pemprov DKI dinilai tidak mempunyai aturan hukum soal penutupan kawasan Tanah Abang. Dia menilai keputusan mantan Mendikbud itu bertentangan dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dengan ancaman pidana 18 bulan atau denda Rp 1,5 miliar.

Usai panggil sang pelapor unsur pidana dalam penutupan Jalan Jatibaru Tanah Abang, Jakarta Pusat, yakni Jack Boyd Lapian pada Senin (5/3) lalu, kepolisian menjadwalkan pemeriksaan pegawai Dinas Perhubungan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement