REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengungkapkan, saat ini ada enam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks yang ditangani. Dari keenam kasus tersebut, Polda Jatim sudah menangkap dan menetapkan 6 orang tersangka.
"Saat ini ada enam kasus hoaks yang ditangani Polda Jatim. Sudah ditangkap semua dan sudah ditetapkan tersangka semua enam-enamnya," kata Frans saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (8/3).
Namun demikian, kata Frans, dari enam tersangka tersebut, tidak semuanya ditahan. Ada beberapa di antaranya yang hanya menjalani wajib lapor karena tidak memenuhi unsur penahanan.
"Itu tidak memenuhi pasal 27 ayat (3) karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun. Sehingga hanya wajib lapor, tetapi tetap kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Frans.
Frans mengaku, setelah para pelaku penyebar hoaks tersebut ditetapkan tersangka, informasi hoaks di wilayah jawa timur menurun 100 persen. Frans pun menjelaskan alasan terjadinya peningkatan penyebaran berita hoaks.
Menurutnya, benar apa yang diungkapkan pada Indonesia Lawyer Club (ILC) pada Selasa (6/3) malam. Yakni, semua penyebar hoaks itu terhubung satu sama lainnya. Artinya ada yang melakukan pembentukan opini.
"Untuk kepentingan apa? Sudah disampaikan untuk kepentingan politik," ujar Frans.