Kamis 08 Mar 2018 21:43 WIB

Menhub Tegaskan Pembatasan Kuota Pengemudi Taksi Daring

Penyedia aplikasi transportasi daring tidak menambah pengemudi dan mitra kerja

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Hazliansyah
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat meninjau aktifitas uji KIR gratis di Unit Pelayanan Teknis Daerah Pengujian Kendaraan Bermotor (UPTD PKB) Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Banten, Selasa (6/3).
Foto: Republika/Prayogi
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat meninjau aktifitas uji KIR gratis di Unit Pelayanan Teknis Daerah Pengujian Kendaraan Bermotor (UPTD PKB) Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Banten, Selasa (6/3).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menyatakan sejak awal Maret lalu pihak Kementerian Perhubungan sudah melakukan sosialisasi kepada penyedia aplikasi transportasi daring untuk tidak menambah pengemudi dan mitra kerja lagi. Pembatasan ini sejalan dengan jumlah kuota dan pertumbuhan konsumen agar terciptanya pasar yang adil.

Budi menjelaskan, pembatasan penambahan pengemudi dan mitra kerja menjadi salah satu jalan pemerintah agar tercipta daya saing yang sehat antara transportasi daring maupun konvensional.

"Ya, sudah kita sosialisasikan untuk dibatasi. Jadi tidak ada penambahan armada atau pengemudi lagi," ujar Budi di Tempat Uji KIR, Surabaya, Kamis (8/3).

Sementara itu Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, Kemenhub sudah mengirim surat kepada aplikator terkait moratorium pendaftaran pengemudi daring.

"Kami sudah kirim surat tiga hari lalu (5/3) kepada aplikator untuk tidak menerima lagi atau moratorium pendaftaran baru," jelas Dirjen Budi.

Terkait kuota kendaraan, Budi menyampaikan bahwa hal tersebut sudah ditentukan oleh daerah masing-masing.

"Kuota masing-masing provinsi sudah ada, untuk Jawa Timur sendiri ada 4.445 kendaraan," ujar Budi.

Adapun pelaksanaan uji berkala di Surabaya sebanyak 200 kendaraan yaitu 50 angkutan umum, 50 taksi reguler dan 100 angkutan sewa khusus.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement