Jumat 09 Mar 2018 04:04 WIB

Pengamat: Pernyataan KPK tak Etis

Mudzakir menilai KPK belum memiliki bukti soal dugaan keterlibatan kepala daerah

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Bilal Ramadhan
Gedung KPK
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indoenesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir, melihat tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menyebutkan adanya peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 bukanlah hal etis. Sebab, KPK belum memiliki alat bukti yang bisa dijadikan sebagai landasan.

Mudzakir menjelaskan, dalam teori hukum pidana, KPK baru bisa melakukannya apabila sudah memiliki dua alat bukti. "Saat ini, mereka belum punya, kan. Jadi, mereka tidak berhak dan rasanya tidak etis apabila sudah mempublikasikan informasi tersebut ke khalayak ramai," ucapnya ketika dihubungi Republika.co.id, Kamis (8/3).

Kalaupun ingin menyampaikan informasi, seharusnya KPK dapat melakukannya sejak jauh-jauh hari, sebelum calon kepala daerah tersebut sudah diresmikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi peserta Pilkada. Dengan publikasi tersebut, Mudzakir melihat, KPK justru memalukan KPU dan pihak terkait yang sudah meloloskan peserta Pilkada.

Tidak hanya itu, dampak dari pernyataan KPK juga akan dirasakan pada perjalanan Pilkada. Sebab, informasi tersebut bisa saja dijadikan sebagai teror antar peserta Pilkada. "Dampaknya, persaingan menjadi tidak sehat," ujar Mudzakir.

Pernyataan KPK tersebut pun berpengaruh pada masyarakat, terutama pemilih cerdas. Optimisme yang sudah tumbuh dalam diri mereka bisa saja menurun. Untuk mengantisipasinya, Mudzakir berharap KPK bisa segera memberikan pernyataan yang lebih jelas terkait informasi ini.

Sebelumnya, Ketua KPK, Agus Raharjo menyebutkan adanya calon kepala daerah di Pilkada Serentak terindikasi kuat menjadi tersangka kasus yang ditangani KPK. Tanpa menyebutkan nama, Agus menjelaskan bahwa mereka telah melakukan korupsi di waktu yang lalu.

Terkait isu ini, KPK melakukan monitoring secara luas di Pulau Jawa maupun di luarnya. Menurut Agus, peserta Pilkada tersebut ada yang pejawat maupun sudah berhenti dari jabatannya.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَنْ لَّمْ يَسْتَطِعْ مِنْكُمْ طَوْلًا اَنْ يَّنْكِحَ الْمُحْصَنٰتِ الْمُؤْمِنٰتِ فَمِنْ مَّا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ مِّنْ فَتَيٰتِكُمُ الْمُؤْمِنٰتِۗ وَاللّٰهُ اَعْلَمُ بِاِيْمَانِكُمْ ۗ بَعْضُكُمْ مِّنْۢ بَعْضٍۚ فَانْكِحُوْهُنَّ بِاِذْنِ اَهْلِهِنَّ وَاٰتُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ مُحْصَنٰتٍ غَيْرَ مُسٰفِحٰتٍ وَّلَا مُتَّخِذٰتِ اَخْدَانٍ ۚ فَاِذَآ اُحْصِنَّ فَاِنْ اَتَيْنَ بِفَاحِشَةٍ فَعَلَيْهِنَّ نِصْفُ مَا عَلَى الْمُحْصَنٰتِ مِنَ الْعَذَابِۗ ذٰلِكَ لِمَنْ خَشِيَ الْعَنَتَ مِنْكُمْ ۗ وَاَنْ تَصْبِرُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ ۗ وَاللّٰهُ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ ࣖ
Dan barangsiapa di antara kamu tidak mempunyai biaya untuk menikahi perempuan merdeka yang beriman, maka (dihalalkan menikahi perempuan) yang beriman dari hamba sahaya yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu. Sebagian dari kamu adalah dari sebagian yang lain (sama-sama keturunan Adam-Hawa), karena itu nikahilah mereka dengan izin tuannya dan berilah mereka maskawin yang pantas, karena mereka adalah perempuan-perempuan yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) perempuan yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya. Apabila mereka telah berumah tangga (bersuami), tetapi melakukan perbuatan keji (zina), maka (hukuman) bagi mereka setengah dari apa (hukuman) perempuan-perempuan merdeka (yang tidak bersuami). (Kebolehan menikahi hamba sahaya) itu, adalah bagi orang-orang yang takut terhadap kesulitan dalam menjaga diri (dari perbuatan zina). Tetapi jika kamu bersabar, itu lebih baik bagimu. Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

(QS. An-Nisa' ayat 25)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement