Jumat 09 Mar 2018 01:17 WIB

Bawaslu Tolak Gugatan Tiga Parpol

Bawaslu menolak gugatan tiga parpol karena dinilai tidak memenuhi syarat administrasi

Ketua Bawaslu Abhan
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Ketua Bawaslu Abhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menolak gugatan tiga partai politik (Parpol) terkait surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), tentang penetapan partai peserta Pemilu 2019. Penolakan tersebut karena gugatan tiga Parpol dinilai tidak memenuhi syarat administrasi.

Tiga partai politik yang menjadi pemohon dalam gugatan tersebut adalah Partai Bhinneka Indonesia (PBI), Partai Republik, serta Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI).

"Memutuskan menolak eksepsi pemohon untuk seluruhnya. Demikian diputuskan dalam rapat pleno dan dibacakan kepada para pihak secara terbuka," ujar Ketua Bawaslu RI Abhan dalam sidang ajudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu yang digelar di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (9/3).

Gugatan ketiga partai tersebut ditolak karena tidak memenuhi syarat administrasi, sebagaimana telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kata Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar.

"Untuk menjadi peserta pemilu, partai harus melewati proses tahapan pemeriksaan administrasi dan verifikasi faktual. Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, ketiga partai tidak memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi yang ditetapkan, sehingga tidak dilakukan verifikasi faktual terhadap partai," jelasnya.

Fritz menambahkan ketiga partai tersebut juga gagal menjadi peserta Pemilu 2019, karena tidak lolos pada syarat kepengurusan di sejumlah kabupaten dan kota. Sebelumnya, Partai Bhinneka Indonesia (PBI), Partai Republik, serta Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI) menggugat KPU yang telah mengeluarkan keputusan Nomor 58 Tahun 2017, yang menyatakan ketiga partai itu tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2019.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement