REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional ( PAN) Eddy Soeparno mengatakan pertemuan dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Demokrat merupakan pertemuan rutin antar kesekjenan. Dalam pertemuan yang digelar di Jakarta pada Kami (8/3) membahas konstelasi politik menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, termasuk membahas Pemilihan Presiden (Pilpres).
Meski membicarakan Pilpres 2019, Eddy mengaku, dalam pertemuan itu pihaknya belum membicarakan nama Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Capres) yang ditawarkan masing-masing partai.
"Belum ada nama yang beredar. Belum ada keputusan partai terkait koalisi," jelas Eddy, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (9/3).
Kemudian terkait wacana adanya poros baru yang diisi tiga parpol tersebut, menurut Eddy, tidak menutup kemungkinan itu terjadi. Apalagi saat ini komunikasi antar Parpol masih cukup dinamis. Sehingga segala kemungkinan bisa terjadi hingga batas akhir pendaftaran Peserta Pemilihan presiden.
"Jadi ini bisa jadi poros bisa juga tidak, masih cukup dinamis. Kita juga ingin meyakinkan banyak opsi kepada masyarakat, jadi kalau ada yang menyampaikan calon tunggal kok rasanya tidak elok untuk demokrasi kita," tutur Eddy.
Dalam pertemuan itu, Eddy menambahkan, pihaknya juga membahas mengenai verifikasi faktual yang telah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kemudian terkait keterwakilan perempuan minimal 30 persen di Parlemen. Menurutnya angka 30 persen keterwakilan perempuan dirasa tidak mudah untuk dicapai.
"Nanti akan ada pertemuan selanjutnya. Mungkin kita juga undang teman-teman Parpol. Kalau mereka mau bergabung silahkan, sangat senang kita," terangnya.
Sebelumnya pada Pemilu 2014 PAN, PKB dan Demokrat memperoleh suara yang cukup untuk ketiganya mengusung Capres dan Cawapresnya. PAN sendiri mendapatkan 49 kursi atau 8,75 persen, PKB 47 kursi atau 8,3 persen dan Partai Demokrat 61 kursi atau 10,89 persen, maka total suaranya adalah 27.94 persen. Jika berkoalisi, suara mereka cukup untuk mencapai ambang batas presiden atau presidential treshold yaitu 20 persen.