Jumat 09 Mar 2018 15:25 WIB

Pemprov DKI Finalisasi Pergub Kewirausahaan Terpadu

Regulasi ini akan mempermudah izin bagi pengusaha mikro, kecil, dan menengah.

Rep: Sri Handayani/ Red: Andi Nur Aminah
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang merampungkan regulasi untuk peraturan gubernur tentang kewirausahaan terpadu. Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan terobosan baru ini akan selesai dalam beberapa hari ke depan.

"Pergub kita sedang finalisasi. Mudah-mudahan Pak Anies bisa memfinalisasikan dalam beberapa hari ke depan," kata Sandiaga di Gedung Centennial, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (9/3).

Menurut Sandiaga, kebijakan ini baru pertama kali akan dibuat di Jakarta. Regulasi ini akan memberikan kemudahan izin bagi pengusaha mikro, kecil, dan menengah.

Sandiaga mengatakan, pembuatan Pergub ini merupakan salah satu upaya untuk menciptakan 200 ribu lapangan kerja di DKI selama lima tahun. Sandiaga menyebutkan, salah satu bentuk kemudahan yang diberikan adalah pemberian izin bagi usaha rumahan. Selama ini, hal ini banyak dikeluhkan oleh para pelaku usaha.

Dengan kemudahan itu, para wirausahawan diharapkan bisa meningkatkan usaha mereka. Mereka bisa bergabung dalam co-working space yang tersedia di Jakarta. "Jadi ini akan berjenjang. Ini adalah aspek upwork mobility atau naik kelas yang kita ingin hadirkan buat para pengusaha pemula di wilayah Jakarta khususnya," kata dia.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement