REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kehadiran media sosial dalam satu dekade terakhir telah melahirkan revolusi digital yang memengaruhi kehidupan manusia. Revolusi digital itu telah mengubah perilaku dan kultur masyarakat dalam berkomunikasi dan mengonsumsi berita.
Perilaku bermedia sosial sangat ditentukan oleh penggunanya. Apalagi pada tahun politik 2018-2019 media sosial mempunyai peran yang amat strategis.
Menjembatai adanya kejahatan dalam bermedia sosial, Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) memberikan beberapa himbauan kepada semua warga negara Indonesia untuk melawan ujaran kebencian dengan melakukan tindakan yang shalih. Sekaligus cerdas bermedia sosial di tengah tahun politik ini.
Ketua Umum LPOI KH Said Aqil Siroj mengatakan, bertabiat kasar merupakan tindakan kejahatan yang tertera dalam kitab suci Alquran dalam surat Alquran ayat 10 sampai 13. "Jangan kamu patuhi setiap orang yang suka menghina, suka mencela karena berujung menyebar fitnah," ujarnya saat konferensi pers Berita Palsu Pemecah Belah NKRI di Kantor LPOI, Jakarta, Jumat (9/3).
Dia menghimbau, semua warga negara untuk menggunakan media sosial untuk hal-hal yang positif. Sekaligus tidak menyebarkan berita-berita dari media sosial yang tidak jelas kebenarannya. "Tidak mudah percaya pada berita-berita yang menyinggung serta menjelekan kelompok atau individu," ucapnya.
Pada kesempatan sama, Sekretaris Umum LPOI, H Lutfi A Tamimi menambahkan, pihaknya mengutuk keras para pelaku penyebar kabar bohong, fitnah, adu domba dan ujaran kebencian atas nama apapun. "Kami mengutuk kelompok yang menertibkan di media sosial untuk memecah belah NKRI," ucapnya.
Kemudian, dia mengutuk kelompok yang yang mengadu domba antar suku, agama, ras dan antar golongan. "Kami (NU dan LPOI) menyatakan perang terhadap hoax, kami mendukung Polri dalam memberantas hoax dan meminta sampai tuntas aktof di balik penyebaran hoaks," ucapnya.