REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Banyumas meringkus dua pemuda yang tertangkap basah memiliki bahan narkotika jenis sabu. Dua orang berinisial AS alias Kate (30) dan T alias Lijing (28) itu adalah warga Desa Ledug Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas.
"Dari keduanya, kami menyita barang bukti berupa sabu-sabu yang ditaruh dalam bungkus rokok kosong," jelas Kasatresnarkoba AKP Sambas Budi Waluyo dan Kepala Subbagian Humas AKP Sukiyah di Purwokerto, mewakili Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun, Jumat (9/3).
Menurutnya, penangkapan terhadap keduanya berlangsung di depan mushala SPBU Berkoh, Jalan Jenderal Soedirman Kota Purwokerto. "Sebelumnya kita memang mendapat informasi di lokasi tersebut sering menjadi tempat transaksi narkoba, sehingga selama beberapa hari petugas kita melakukan pengintaian," katanya.
Pada saat pengintaian berlangsung, petugas yang menyamar melihat ada dua orang berboncengan sepeda motor yang mengambil sesuatu di bawah pohon depan mushala SPBU Berkoh. "Beberapa saat setelah itu, petugas kami yang melakukan pengintaian langsung meringkus keduanya dan dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Banyumas untuk diperiksa lebih lanjut," katanya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AKP Sambas menyatakan akan menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.