REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan, pihaknya sedang menyusun pedoman terkait pendaftaran calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) dalam Pemilu 2019 mendatang. Dalam pedoman yang diatur lewat Peraturan KPU (PKPU) itu, juga diatur mengenai capres-cawapres tunggal.
Namun, menurut Pramono, pedoman tersebut tidak secara spesifik hanya mengatur mengenai capres-cawapres tunggal dalam Pemilu. "Pasti ada Peraturan KPU (PKPU). Namun, tidak secara khusus begitu (untuk mengantisipasi capres-cawapres tunggal), " ujar Pramono ketika dikonfirmasi Republika, Jumat (9/3).
Dia melanjutkan, nantinya PKPU disusun secara umum. "Nanti dalam PKPU yang secara umum mengatur persyaratan, prosedur dan tata cara pendaftaran, verifikasi dan penetapan pemilu presiden dan wakil presiden," jelas Pramono.
Baca: Perludem: KPU Perlu Susun Pedoman Antisipasi Capres Tunggal.
Dirinya memberikan gambaran, PKPU antara lain nantinya akan mengatur mekanisme keterpilihan dan pengaturan jika pasangan capres-cawapres tunggal kalah melawan kolom kosong di Pemilu. Saat ini, PKPU tersebut masih terus digodok oleh KPU.
"Seperti apa detailnya, kita tunggu prosesnya ya, " tambah Pramono.
Diinformasi secara terpisah, Komisioner KPU, Ilham Saputra, membenarkan adanya perumusan PKPU tersebut. Namun, dirinya masih belum memberikan keterangan lebih lanjut.
"Benar (sedang dirumuskan). Tetapi informasi belum ya, " tegasnya.