REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Solo dijatuhi sanksi penurunan pangkat setelah ketahuan berbuat mesum saat jam kerja berlangsung. PNS golongan III B berinisial AL yang menjabat sebagai staf Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Solo dijatuhi penurunan pangkat setingkat di bawahnya selama tiga tahun.
"Kita memutuskan sanksinya dengan menurunkan pangkatnya setingkat di bawah selama tiga tahun," tutur Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Solo Rakhmat Sutomo pada Jumat (9/3).
Keputusan pemberian sanksi itu dilakukan setelah digelarnya sidang pembahasaan pemberian sanksi terhadap AL yang diikuti Sekretaris Daerah, Inspektorat, Tim Pemeriksa Bersama, Bagian Hukum, serta BKPPD Kota Solo. AL dinilai telah melanggar peraturan pemerintah nomor 53/2010 tentang kedisiplinan PNS.
Menurut Rakhmat, terdapat sejumlah pelanggaran yang telah dilakukan AL sehingga harus mendapatkan sanksi penurunan jabatan. AL dianggap melanggar aturan karena bolos kerja. AL dikenakan sanksi karena berbuat tak senonoh. Saat terpergok, ia mengenakan baju dinas.
Diketahui, AL terpergok dalam operasi yang dilakukan Polres Solo di sebuah hotel di Laweyan pada akhir tahun lalu. BKPPD Kota Solo mencatat, sejak 2017 terdapat lima kasus pelanggaran kepegawaian, empat kasus merupakan perselingkuhan dan satu kasus terkait pungutan liar.