REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Polres Kota (Polresta) Malang kembali merilis penangkapan pengedar atau pengonsumsi narkotika. Kali ini, Polresta Malang menangkap EM (40) karena terbukti menanam pohon ganja di halaman rumahnya di Pakis, Malang.
Kaur Bin Ops Reskoba, Polresta Malang, Iptu Bambang Heryanta menerangkan, penangkapan EM bermula dari kasus tersangka IW. IW ditangkap di Jalan Batu Bara, Kota Malang karena terbukti membawa ganja. "Dari situ kita kembangkan kasusnya, sampai akhirnya dapat informasi tentang EM," ujar Bambang kepada wartawan di Polresta Malang, Jumat (9/3).
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Polresta mulai melakukan penggeledahan di kediaman EM, Perumahan Bandara Santika, Pakis Malang. Dari penggeledahan tersebut, penyidik mendapatkan tanaman ganja di halaman rumah EM. Karena bukti tersebut, EM langsung ditangkap dan diamankan ke Polresta Malang.
Menurut Bambang, EM sebelumnya mendapatkan bibit ganja dari kawannya yang berada di Jawa Barat. Sekitar 2017, keduanya bertemu di Semeru dan mendapatkan bibit ganja. Kemudian bibit mulai ditanam di halaman rumah EM sejak Juni 2017.
"Dan tanaman itu kalau sudah dipotong dari satu pohonnya beratnya bisa mencapai 120 gram," jelas dia.
Dari keterangan tersangka EM, kata Bambang, pohon ganja sebenarnya dikonsumsi untuk pribadi. Dengan kata lain, kawannya IW mengambil ganja secara diam-diam tanpa sepengetahuan EM. Dari kasus ini, EM dipidana dengan ancaman penjara empat sampai 12 tahun.
"Dengan denda minimal Rp 800 juta serta maksimal Rp 8 miliar," tambahnya.