REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah tidak akan menggunakan satu rupiah pun dana zakat, apalagi untuk tujuan politis. Penegasan ini menjawab adanya isu krusial dan mengapung ke permukaan bahwa rencana kebijakan penghimpunan zakat aparatur sipil negara (ASN) itu, karena dananya akan digunakan pemerintah untuk tujuan politisasi dalam menyambut tahun poltik 2018 dan 2019.
Hal itu ditegaskan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat memberikan sambutan pada Mudzakarah Zakat Nasional 2018 yang digelar Ditjen Bimas Islam Kemenag bekerja sama dengan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta. “Saya ingin klarifikasi, ini sama sekali tidak benar. Pemerintah sama sekali tidak akan menggunakan satu rupiah pun dana zakat tersebut. Karena pentasarupan seluruh penghimpunan dana zakat akan disampaikan kepada Baznas dan LAZ (Lembaga Amil Zakat) yang ada. Dua institusi inilah yang akan mendistribusikan penghimpuanan dana zakat,” katanya, Jumat (9/3).
“Pemerintah sama sekali tidak dalam poisisi melakukan itu. Jadi, kekhwatiran dana zakat akan dimanfaatkan untuk tujuan politis tidak benar. Mudah-mudahan niat baik kita dapat diimplementasikan agar kehidupan umat lebih baik dari waktu ke waktu,” katanya lagi.
Dikatakan Lukman, Kemenag melalui Ditjen Bimas Islam sangat menunggu rumusan yang akan dihasilkan dalam Mudzakarah Zakat Nasional 2018. Menag berharap, rumusan tersebut dapat dikukuhkan dalam forum Ijtimak Komisi Fatwa Ulama yang akan digelar di NTB dalam waktu dekat sehinga tidak ada kesimpangsiuran di kalangan umat.
Mudzakarah Zakat Nasional 2018 yang akan digelar selama dua hari ini dihadiri peserta yang berasal dari berbagai ormas Islam, Baznas, LAZ, alim ulama dan tokoh agama, MUI, dan jajaran Ditjen Bimas Islam.
Tampak hadir dalam pembukaan Mudzakarah Zakat Nasional 2018 ini, Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin Abdul Fattah, Dirjen Bimas Islam Muhammadiyah Amin, Staf Ahli Bidang Hukum dan HAM Kemenag Janedjri, Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Mastuki, dan Sesmen Khoirul Huda.