Jumat 09 Mar 2018 20:48 WIB

Pemerintah tak akan Gunakan Satu Rupiah Pun Dana Zakat

Pentasarupan seluruh penghimpunan dana zakat akan disampaikan kepada Baznas dan LAZ.

Menag Lukman Hakim memberi arahan dan membuka Mudzakarah Zakat Nasional 2018 (Foto: kemenag.go.id)
Foto: (Foto: kemenag.go.id)
Menag Lukman Hakim memberi arahan dan membuka Mudzakarah Zakat Nasional 2018 (Foto: kemenag.go.id)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah tidak akan menggunakan satu rupiah pun dana zakat, apalagi untuk tujuan politis. Penegasan ini menjawab adanya isu krusial dan mengapung ke permukaan bahwa rencana kebijakan penghimpunan zakat aparatur sipil negara (ASN) itu, karena dananya akan digunakan pemerintah untuk tujuan politisasi dalam menyambut tahun poltik 2018 dan 2019.

Hal itu ditegaskan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat memberikan sambutan pada Mudzakarah Zakat Nasional 2018 yang digelar Ditjen Bimas Islam Kemenag bekerja sama dengan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta. “Saya ingin klarifikasi, ini sama sekali tidak benar. Pemerintah sama sekali tidak akan menggunakan satu rupiah pun dana zakat tersebut.  Karena pentasarupan seluruh penghimpunan dana zakat akan disampaikan kepada Baznas dan LAZ (Lembaga Amil Zakat) yang ada. Dua institusi inilah yang akan mendistribusikan penghimpuanan dana zakat,” katanya, Jumat (9/3).

“Pemerintah sama sekali tidak dalam poisisi melakukan itu. Jadi, kekhwatiran dana zakat akan dimanfaatkan untuk tujuan politis tidak benar. Mudah-mudahan niat baik kita dapat diimplementasikan agar kehidupan umat lebih baik dari waktu ke waktu,” katanya lagi.

Dikatakan Lukman, Kemenag melalui Ditjen Bimas Islam sangat menunggu rumusan yang akan dihasilkan dalam Mudzakarah Zakat Nasional 2018. Menag berharap, rumusan tersebut dapat dikukuhkan dalam forum Ijtimak Komisi Fatwa Ulama yang akan digelar di NTB dalam waktu dekat sehinga tidak ada kesimpangsiuran di kalangan umat.

Mudzakarah Zakat Nasional 2018 yang akan digelar selama dua hari ini dihadiri peserta yang berasal dari berbagai ormas Islam, Baznas, LAZ, alim ulama dan tokoh agama, MUI, dan jajaran Ditjen Bimas Islam.

Tampak hadir dalam pembukaan Mudzakarah Zakat Nasional 2018 ini, Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin Abdul Fattah, Dirjen Bimas Islam Muhammadiyah Amin, Staf Ahli Bidang Hukum dan HAM Kemenag Janedjri, Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Mastuki, dan Sesmen Khoirul Huda.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement