REPUBLIKA.CO.ID, Harga DMO Ketok Palu, Adaro Harap Kebijakan Pemerintah Bisa Dukung Perusahaan Batubara
JAKARTA -- Pemerintah telah menetapkan harga jual batubara untuk pembangkit listrik sebesar 70 dolar per ton. Perusahaan batu bara, merespons kebijakan ini dengan menerima keputusan pemerintah. Hanya saja, perusahaan menilai kebijakan ini akan berdampak pada penerimaan negara dan ketahanan energi nasioanal.
Head Of Coorporate Communication PT. Adaro Tbk, Febriati Nadira mengatakan Adaro sebagai salah satu perusahaan batubara di Indonesia tetap akan mematuhi peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Hanya saja, Ira menjelaskan Adaro tak menampik jika kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah akan berdampak pada kontribusi kepada negara.
"Kami Adaro senantiasa akan patuh terhadap aturan yang berlaku. Hanya saja, dengan keputusan penetapan harga ini akan berdampak terhadap kontribusi kepada negara dan cadangan batu bara untuk ketahanan energi nasional," ujar Ira kepada Republika.co.id, Jumat (9/3).
Ira menjelaskan Adaro tetap berharap bahwa pemerintah bisa mengeluarkan regulasi yang juga berpihak kepada industri batubara. Ia menjelaskan bagaimanapun industri batubara merupakan entitas yang memberikan kontribusi kepada negara dalam bentuk royalti, pajak, tenaga kerja, CSR dan lain-lain.
"Di tahun 2017 saa, Kontribusi Adaro terhadap negara mencapai 774 juta dolar," ujar Ira.