REPUBLIKA.CO.ID,BANDAR LAMPUNG -- Tim Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) Kabupaten Lampung Barat menciduk seorang oknum yang mengaku wartawan dan dua orang oknum dari lembaga swadaya masyarakat (LSM), Jumat (9/3). Pelaku diduga memeras salah satu dinas di Pemkab Lampung Barat dengan meminta sejumlah uang agar kasusnya bisa diredam.
Tiga orang tersebut melakukan pemerasan dengan berjanji akan menerima uang di Kelurahan Way Mengaku, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat, pada Jumat (9/3). Ketiganya yakni RW (33 tahun) wanita, IG (44), dan MH (34). Mereka diciduk Tim Saber Pungli saat akan bertransaksi.
Dalam eksposnya, Jumat (9/3), Kapolres Lampung Barat AKBP Tri Suhartanto mengatakan, tersangka pelaku melanggar Pasal 368 KUHP dengan tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara. ''Tim Saber Pungli mendapat laporan akan ada dugaan pemerasan dari oknum tersebut,'' katanya.
Dalam keterangannya, ketiga oknum tersangka tersebut mendatangi dinas yang bersangkutan, terkait dengan permasalahan kegiatan di kantor tersebut. Tidak disebutkan rinci kasus yang menimpa Dinas Perkebunan dan Peternakan Lampung Barat.
Tersangka berniat menanyakan kegiatan yang bermasalah tersebut di lingkungan dinas tadi. Mereka juga mengancam akan melaporkan kasusnya bila tidak ada negosiasi. Tersangka meminta negosiasi sebesar delapan juta rupiah, namun pihak dinas baru memberikan Rp 2,5 juta. Sisanya, kedua belah pihak akan bertemu di sebuah tempat. Saat itulah tim Saber Pungli menciduknya.
Tim Saber Pungli mengamankan tiga tersangka pelaku pemerasan, menyita barang bukti uang pecahan 50 ribu sebanyak 50 lembar, dan menyita uang tunai Rp 2 juta yang masih disilidiki asalnya.