REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan, musik merupakan alat kampanye pemberantasan korupsi di Indonesia. KPK sejak 2016 melaksanakan program Suara Anti Korupsi (Saksi), sebagai upaya mendorong generasi muda di daerah untuk menyuarakan antikorupsi melalui musik.
"Berbicara soal musik sebagai alat kampanye pemberantasan korupsi, kita mendorong semua orang terutama generasi muda untuk menyuarakan antikorupsi," katanya di Ambon, Maluku, Jumat (9/3).
Program ini melibatkan anak muda untuk ambil peran dalam gerakan antikorupsi melalui lagu yang berisi nilai-nilai antikorupsi seperti jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani, dan adil. "Kami percaya melalui nilai kejujuran hidup, kepedulian, mandiri,tanggung jawab, kesedererhanaan, adil yang ada dalam lagu, pasti ada doa, keinginan dan cita-cita," ujarnya.
Lagu yang diciptakan melalui program Saksi diharapkan dapat menyuarakan peringatan kepada siapa saja yang ingin atau telah melakukan upaya korupsi. Sehingga, jika KPK dinilai menakut-nakuti rakyat hal tersebut tidaklah benar, karena siapa pun juga dan unsur manapun baik itu warnanya merah, putih, hijau, semua akan ditindak.
"Semua upaya tersebut dilakukan sejalan dengan undang-undang terkait empat tugas KPK yakni mencegah, koordinasi, monitoring dan pencegahan. Program saksi yang dilakukan merupakan upaya pencegahan tindak korupsi," katanya.
Ditambahkannya, sejauh ini peminat program ini datang dari generasi muda di daerah yang sebagian bisa memainkan musik secara profesional maupun masih amatir. "Intinya kita mendorong karena setiap lagu yang kita terima akan diseleksi dan kita nilai originalitas musiknya seperti apa,kontennya apakah anti korupsinya. Kita juga kita akan lihat liriknya, tetapi bagaimana komposisinya dan sebagainya akan ada yang menilainya yakni musisi Adi MS," tandas Saut.