Sabtu 10 Mar 2018 01:18 WIB

Kebijakan Jalan Jatibaru, Dishub Bantah tak Libatkan Polisi

Pada Jumat (9/3), Wakadishubtrans DKI Jakarta memenuhi panggilan Polda Metro Jaya.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Andri Saubani
Wakil Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Wakadishubtrans) DKI Jakarta, Sigit Widjatmoko, saat ditemui usai pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jumat (9/3).
Foto: Republika/Rahma Sulistya
Wakil Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Wakadishubtrans) DKI Jakarta, Sigit Widjatmoko, saat ditemui usai pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jumat (9/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam laporannya terkait kebijakan penutupan Jalan Jatibaru Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jack Lapian selalu menyebut adanya unsur pidana karena tidak melibatkan polisi. Tetapi, Wakadishubtrans DKI Jakarta mengatakan, pihaknya mengundang Ditlantas.

Wakil Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Wakadishubtrans) DKI Jakarta, Sigit Widjatmoko, mengungkapkan telah mengundang kepolisian yakni dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya. "Diundang (Ditlantas), kita sudah sampaikan semua. Siapa yang diundang, daftar hadir undangan, serta notulensi rapat saat persiapan atau evaluasi rekayasa lalu lintas," ujar Sigit saat ditemui usai pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/3).

Ia juga memaparkan, penataan jalan yang berdasarkan pada aturan-aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Seluruh kebijakan, dirasa sudah melalui berbagai langkah yang memang harus dilakukan, baik dalam pelaksanaan rekayasa lalu lintas, maupun aturan-aturan lainnya.

"Kemudian tahap tersebut ada rapat-rapat pendahuluan, juga ada sosialisasi yang dilakukan pada 22 Desember 2017 lalu," ujar Sigit.

Sebelumnya, pihak Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Jumat (9/3) sekitar pukul 09.48 WIB. Dishubtrans diwakili oleh Wakil Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Wakadishubtrans) DKI Jakarta, Sigit Widjatmoko, dan Kepala Seksi Manajemen Lalu Lintas Dishubtrans DKI Jakarta, Ferdinand Ginting.

Adapun kedatangan keduanya, adalah untuk diperiksa sebagai saksi, terkait kebijakan penutupan Jalan Jatibaru Raya Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Kebijakan tersebut dinilai menabrak aturan dan mengandung unsur pidana, sehingga dilaporkan oleh Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement