REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- PT PP Properti, pengembang Perumahan Permata Puri, Ngaliyan, Kota Semarang, melaporkan warga di permukiman tersebut ke polisi karena membangun portal di tengah jalan. Tindakan itu diduga melanggar Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan.
Salah seorang warga Perumahan Permata Puri Ahmad Zubaidi, Sabtu, mengaku memenuhi panggilan Polrestabes Semarang atas penyelidikan tindak pidana itu.
"Ada panggilan dari kepolisian berkaitan dengan pelanggaran UU Nokor 38 tentang jalan," kata warga Jalan Bukit Barisan D1 No.11 Perumahan Permatan Puri itu.
Ia menjelaskan, permasalahan ini diduga berawal dari keberatan warga atas operasional kendaraan berat dalam proyek pembangunan apartemen oleh BUMN tersebut.
Menurut dia, kendaraan berat proyek itu melintas di jalan permukiman itu. "Truk bertonase puluhan ton melintas di jalan perumahan," katanya.
Selain menyebabkan kerusakan infrastruktur, aktivitas kendaraan berat itu juga rawan terhadap keselamatan penghuni perumahan. Kemudian, lanjut dia, warga berinisiatif membangun portal jalan berbentuk drum di akses masuk permukiman. "Keberadaan portal ini yang dipermasalahkan," katanya.
Ia menuturkan tidak pernah ada dialog antara warga terdampak dengan pihak pengembang. Menurut dia, pengembang juga belum beritikad baik untuk memberikan kompensasi atas dampak proyek itu.
"Kami hanya ingin pengembang membangun akses jalan lain khusus untuk lewat kendaraan berat. Hal itu juga sudah ada peraturan yang mengaturnya," katanya.