REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengungkapkan , pengaduan yang paling banyak diterima lembaga itu selama satu tahun terakhir. Berdasarkan dari sektornya yang paling banyak dilaporkan adalah sektor kepolisian, peradilan, pertanahan dan ketenagakerjaan serta pemerintah daerah.
Wakil Ketua Ombudsman RI, Lely Pelitasari Soebekty mengatakan, selama tiga tahun terakhir, sektor kepolisian termasuk sektor yang sering dilaporkan ke Ombudsman. Masalah yang dilaporkan ke Ombudsman biasanya laporan pelapor ke polisi yang tidak ditindaklanjuti oleh polisi.
"Misalnya saya dulu melapor, terus laporan saya tidak diteruskan sama polisi," kata Lely kepada Republika.co.id usai diskusi di Gado-gado Boplo, Jakarta, Sabtu (10/3).
Ia menerangkan, laporan diterima oleh Polisi, kemudian pelapor tidak tahu tindak lanjutnya seperti apa. Pelapor telah menunggu lama tapi tetap tidak ada tindak lanjutnya dari Polisi.
Kejadian seperti itu, menurutnya, termasuk salah satu bagian maladministrasi yang disebut penundaan berlarut. Maka pelapor berhak melaporkan kejadian tersebut ke Ombudsman. Kejadian seperti ini paling sering terjadi. "Kebanyakan yang dilaporkan ke Ombudsman tingkatan Polres dan Polda, yang paling banyak Polres karena ini laporan gabungan se-Indonesia," ujarnya.
Oleh sebab itu, Lely menyampaikan, Ombudsman melakukan beberapa kerja sama salah satunya dengan polisi. Ombudsman bersama polisi biasanya melakukan gelar laporan. Kemudian Ombudsman bertanya kepada polisi, laporan ini sudah sampai mana. Ternyata seringkali masalahnya ada pada persoalan komunikasi, karena kepolisian tidak menyampaikan informasi kepada pelapor.
"Jadi pelapor nungguin, kepolisian gak menginformasikan, begitu mereka (pelapor) lapor kami (Ombudsman), kami yang tanya ke polisi," ujarnya.