Ahad 11 Mar 2018 09:34 WIB
Rep: Havid Al Vizki/ Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kepala Polisi Sektor Setu AKP Wahid Key menjelaskan, semua masyarakat sama di mata hukum. Menurut dia jika ada warga yang terlibat dalam kelompok Muslim Cyber Army (MCA) akan dijerat dengan undang-undang yang sama.
Selain itu, ia juga mengimbau kepada warganya agar tidak terlibat dalam melakukan kejahatan siber dengan melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Wahid menambahkan, pihaknya akan mengajak para pimpinan pondok pesantren, ulama, serta tokoh masyarakat untuk mengadakan kegiatan guna mencegah kejahatan di dunia maya.
Berikut video lengkapnya.