Ahad 11 Mar 2018 12:41 WIB

Pelanggar Aturan Ganjil-Genap Tol tak Langsung Ditilang

Kemacetan akan terjadi oleh sebab imbas dari kendaraan pribadi yang melanggar aturan.

Rep: Fergi Nadira/ Red: Andri Saubani
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Maritim) Luhut Binsar Pandjaitan, dan Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono mensosialisasikan aturan ganjil genap di Pintu Masuk Tol Bekasi Barat, Senin (5/3).
Foto: Republika/Rahayu Subekti
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Maritim) Luhut Binsar Pandjaitan, dan Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono mensosialisasikan aturan ganjil genap di Pintu Masuk Tol Bekasi Barat, Senin (5/3).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI - Kanit Dikyasa Satlantas Polres Metro Kota Bekasi, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Indira mengatakan, jajaran kepolisian lalu lintas sudah siap dalam pengamanan lalu lintas pada hari pertama penerapan ganjil-genap bagi kendaraan pribadi yang berlaku Senin (12/3). Prediksinya, kemacetan akan terjadi oleh sebab imbas dari kendaraan pribadi yang melanggar aturan.

"Antisipasinya, kami sudah woro-woro berupa penerangan keliling dengan mobil yang ditempatkan di titik gerbang tol (GT) Bekasi Barat 1,2 dan Bekasi Timur 2. Selain itu beberapa personel gabungan akan stand by untuk memeritahu arah jika kesalahan terjadi," ujar Indira saat dihubungi Republika, Ahad (11/3).

Indira mengimbau kepada masyarakat bagi kendaraan yang terkena aturan ganjil genap, dilarang memasuki GT yang sudah ditentukan. Para pelanggar kemudian melanjutkan perjalanan dengan berputar melalui u-turn di lokasi yang tersedia.

"Kendaraan yang terkena aturan ganjil genap dapat pula melanjutkan perjalanan ke arah Cikampek. Bisa juga masuk dari GT Grand Wisata, Podok Gede atau Bintara, alternatif lain berangkat lebih pagi," ujarnya.

Jika tetap memaksa, Kasatlantas akan melakukan penindakan langsung bagi pengemudi kendaraan yang melanggar. Kendaraan yang melanggar aturan ganjil genap, akan dilakukan penindakan oleh personel PJR setelah pengemudi kendaraan tersebut melakukan transaksi di pintu tol.

photo
Aturan Ganjil-Genap Tol Cikampek

Kebjikan salah satu paket ini berlaku dari pukul enam pagi sampai sembilan pagi arah Jakarta. Larangan melintasi ruas jalan tol, bagi setiap pengendara mobil pribadi dengan tanda nomor kendaraan ganjil pada tanggal dengan angka genap. Dan larangan bagi setiap pengendara mobil dengan tanda nomor kendaraan genap melintasi ruas jalan tol pada tanggal dengan angka ganjil.

Indira mengimbau bagi pengguna kendaraan pribadi yang terkena ganjil genap, bisa berpindah ke transportasi umum premium yang telah disedaikan Kementerian Perhubungan di setiap 10 menit sekali pemberangkatan dari titik-titik penjemputan. "Titik bus arah Jakarta ada di Summarecon Bekasi, Mega City, dan Taman Galaxy. Kalau di Bekasi Timur ada di Bekasi Trade Center dan LRT City atau Grand Dhika dengan tarif bus Rp 20 ribu," ujarnya.

Jalur arteri diperkirakan akan terkena imbas parah kemacetan akibat kendaraan yang tidak bisa masuk tol. Ia juga berharap agar pemerintah untuk segera memerbaiki sarana dan prasarana, khususnya di Jalan KH Noer Ali untuk antisipasi dampak kepadatan lalu lintas.

"Jangan sampai kita memindahkan kemacetan dari tol ke jalan Arteri. Sebab macet ini diprediksi akan berdampak di jalur utama dari sepanjjang jalan Chairil Anwar - Jalan Hasibuan - Jalan Ahmad Yani sampai Jalan KH Noer Ali," ujarnya.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement