Ahad 11 Mar 2018 16:20 WIB

Berandalan Bermotor Dipajang di Tugu Adipura

Para bandit jalanan itu yang kerap meresahkan warga serta nekat berbuat anarkis.

Puluhan anggota berandalan bermotor diamankan Polres Sukabumi Kota dan diperlihatkan ke masyarakat Ahad (11/3).
Foto: Republika/Riga Nurul Iman
Puluhan anggota berandalan bermotor diamankan Polres Sukabumi Kota dan diperlihatkan ke masyarakat Ahad (11/3).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat memajang puluhan anggota berandalan bermotor dan pelaku kejahatan jalanan di pusat Kota Sukabumi tepatnya di depan bunderan Tugu Adipura. Selain untuk memberikan efek jera, maka warga pun bisa mengetahui wajah-wajah pelaku kejahatan jalanan yang kerap meresahkan tersebut.

"Kami sengaja memajang mereka di pusat kota agar warga mengetahui wajah berandalan bermotor dan pelaku kejahatan jalanan yang kerap meresahkan warga Kota Sukabumi," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro di Sukabumi, Ahad (11/3).

Menurut dia, ada 55 pelaku yang ditangkap dari beberapa kasus berbeda. Dari jumlah itu, sebanyak 42 orang merupakan berandalan bermotor yang hendak melakukan penyisiran dan tawuran antar geng motor.

Kemudian, sisanya adalah pelaku kejahatan jalanan seperti penyerangan dan penganiayaan. "Mayoritas berandalan bermotor tersebut usianya masih belia bahkan ada dua perempuan yang masih di bawah umur juga ikut ditangkap," kata Susatyo.

Langkah seperti ini untuk membuat jera para berandalan bermotor dan pelaku kejahatan agar warga mengetahui wajah para bandit jalanan tersebut yang kerap meresahkan warga serta nekat berbuat anarkis hingga penganiayaan.

Diakuinya, angka kekerasan di jalan khususnya di wilayah Kota Sukabumi cukup tinggi bahkan hampir setiap pekan selalu saja ada warga yang menjadi korban baik dianiaya, tawuran, pembegalan dan lain-lain.

"Ini merupakan komitmen kami sebagai penegak hukum untuk memberikan rasa aman bagi warga dan biarkan saja wajah para penjahat jalana dan berandalan bermotor ini diketahui warga dan kemungkinan di unggah ke media sosial," tambahnya.

Di sisi lain, Susatyo mengatakan, untuk 42 orang berandalan bermotor yang merupakan anggota geng motor GBR ini dibebaskan kembali. Itu pun setelah orang tuanya dipanggil dan membuat surat pernyataan di atas materai dan ditanda tangani oleh pelaku dan orang tua mereka.

Sementara, 13 orang lainnya harus kembali mendekam di sel tahanan untuk mempertanggung jawabkan ulahnya yakni melakukan perusakan dan penganiayaan. Dari tangan 13 tersangka tersebut pihaknya juga menyita satu unit palu dan delapan bilah senjata tajam.

Pihaknya juga mengimbau kepada warga agar selalu waspada jika bepergian larut malam dan jika melihat ada sekelompok orang mencurigakan untuk segera melaporkan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement