Ahad 11 Mar 2018 16:59 WIB

Muhammadiyah: Cabut Larangan Cadar adalah Keputusan Rasional

Cadar adalah satu cara menutup aurat di dalam Islam.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Agus Yulianto
Sekjen PP Muhammadiyah, Abdul Mukti.
Foto: Republika/Darmawan
Sekjen PP Muhammadiyah, Abdul Mukti.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta memutuskan untuk mencabut larangan soal penggunaan cadar di lingkungan kampus. Sekjen Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan, pencabutan larangan bercadar tersebut adalah sebuah keputusan yang rasional dan realistis.

 

Dia mengatakan, sikap rektor UIN-Suka yang terbuka terhadap kritik tersebut patut mendapatkan apresiasi. "Cadar adalah satu cara menutup aurat di dalam Islam. Radikalisme tidak bisa dilihat dari busana, tetapi pada sikap dan perilaku," kata Mu'ti, melalui pesan elektronik kepada Republika.co.id, Ahad (11/3).

Walaupun demikian, Mu'ti menekankan, agar pembinaan mahasiswa dan civitas akademika dilakukan lebih intensif. Menurutnya, pembinaan keagamaan dan karakter tersebut dilaksanakan secara keseluruhan untuk seluruh mahasiswa.

Baca Juga: Cadar yang (Coba) Dinafikan

Dia menegaskan, radikalisme tidak boleh dibiarkan berkembang di dalam kampus dan masyarakat. Karena UIN adalah model dan tempat persemaian Islam yang moderat yang toleran dan terbuka sebagai manifestasi ajaran Islam dan masyarakat Indonesia yang ramah.

Di samping itu, dia juga menekankan, agar pihak kampus tetap perlu membuat kebijakan berbusana bagi para mahasiswa yang sesuai dengan ajaran Islam. Dikatakannya, UIN adalah perguruan tinggi Islam yang merupakan model masyarakat Islam yang intelek dan berkemajuan.

Seperti diberitakan sebelumnya, UIN-Suka mencabut Surat Rektor No. B-1301/Un02/R/AK.00.3/02/2018 tentang Pembinaan Mahasiswi Bercadar. Pencabutan tercantum dalam surat keputusan yang ditandatangani Rektor UIN Sunan Kalijaga, Yudian Wahyudi.

Surat bernomor B-1679/Un.02/R/AK.00.3/03/2018 itu sendiri mencantumkan perihal dengan keterangan Pencabutan Surat tentang Pembinaan Mahasiswi Bercadar. Dalam surat itu dijelaskan jika keputusan pencabutan didasarkan hasil Rapat Koordinasi Universitas (RKU) pada Sabtu (10/3). Disebutkan pula jika pencabutan dilakukan demi menjaga iklim akademik yang kondusif.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اَللّٰهُ نَزَّلَ اَحْسَنَ الْحَدِيْثِ كِتٰبًا مُّتَشَابِهًا مَّثَانِيَۙ تَقْشَعِرُّ مِنْهُ جُلُوْدُ الَّذِيْنَ يَخْشَوْنَ رَبَّهُمْ ۚ ثُمَّ تَلِيْنُ جُلُوْدُهُمْ وَقُلُوْبُهُمْ اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ ۗذٰلِكَ هُدَى اللّٰهِ يَهْدِيْ بِهٖ مَنْ يَّشَاۤءُ ۗوَمَنْ يُّضْلِلِ اللّٰهُ فَمَا لَهٗ مِنْ هَادٍ
Allah telah menurunkan perkataan yang paling baik (yaitu) Al-Qur'an yang serupa (ayat-ayatnya) lagi berulang-ulang, gemetar karenanya kulit orang-orang yang takut kepada Tuhannya, kemudian menjadi tenang kulit dan hati mereka ketika mengingat Allah. Itulah petunjuk Allah, dengan Kitab itu Dia memberi petunjuk kepada siapa yang Dia kehendaki. Dan barangsiapa dibiarkan sesat oleh Allah, maka tidak seorang pun yang dapat memberi petunjuk.

(QS. Az-Zumar ayat 23)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement