REPUBLIKA.CO.ID, SHANGHAI -- Penolakan mata uang digital tidak hanya berlaku di Indonesia. Tahun ini banyak negara berbondong-bondong memblokir keberadaan bitcoin dan sejenisnya.
Berdasarkan informasi Forbes, pemerintah Cina memblokir seluruh akses investor lokal ke bursa cryptocurrency di seluruh dunia. Faktanya, seorang pemilik bitcoin di Cina lebih mudah melakukan transaksi jual beli di Singapura atau Hong Kong tanpa bitcoin bila dibandingkan melakukannya menggunakan bitcoin di Shanghai.
Risiko buruk dari mata uang virtual tersebut juga dipertimbangkan sejumlah institusi perbankan di dunia. Times of India melaporkan, Citibank dan Reserve Bank of India juga memblokir pembelian, perdagangan, atau beragam transaksi lain untuk mata uang virtual dengan menggunakan kartu kredit.
Awal 2018, pemerintah Indonesia melalui Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) mengeluarkan pernyataan tegas terhadap keberadaan mata uang virtual.
Bitcoin dan jenis mata uang pengguna teknologi cryptocurrency dilarang penggunaannya sebagai mata uang atau alat pembayaran dan alat tukar di Indonesia. Keputusan tersebut dibuat berdasarkan
Undang-Undang (UU) terkait mata uang dan alat pembayaran yang sah di Indonesia hanya Rupiah. Dalam pernyataan resmi dari Bank Indonesia (BI), tidak ada aturan mengenai virtual currency, dan alat bayar serta tukar yang sah hanya rupiah.
BI melihat bitcoin atau jenis mata uang virtual lain rentan terhadap pencucian uang. Nilai fluktuasi cukup tinggi bisa menimbulkan risiko bagi para pemiliknya.